GRESIK, Radar CNN Online - Sikap lamban dan terkesan defensif dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik dalam menyikapi dugaan operasional ilegal Koperasi SBS menuai sorotan tajam. Langkah "pembinaan administratif" yang digadang-gadang pemerintah daerah dinilai tak lebih dari sekadar formalitas untuk memutihkan dosa-dosa operasional masa lalu.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan, pengurusan izin susulan yang dilakukan belakangan tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran pidana maupun finansial yang sudah berjalan bertahun-tahun. Pemerintah Daerah, khususnya Diskoperindag, didesak untuk berhenti pasang badan dan segera mengambil tindakan konkret.
Ketua LPK-RI, Gus Aulia, menyatakan bahwa pembiaran terhadap aktivitas simpan pinjam yang diduga tanpa izin operasional resmi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.
"Jika legalitasnya cacat sejak awal, pemerintah harus tegas menyegel dan menindak. Jika memang mengklaim legal, buka dokumennya secara transparan ke publik hari ini juga. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus dijadikan korban permainan administrasi," tegas Gus Aulia.
Guna mengusut tuntas keterlibatan dan pembiaran yang terjadi, LPK-RI melayangkan desakan keras kepada Pemkab Gresik dan Aparat Penegak Hukum (APH):
Bekukan Pelayanan: Hentikan seluruh aktivitas simpan pinjam baru Koperasi SBS sampai seluruh legalitas dan nasib konsumen jelas.
Audit Investigatif: Periksa seluruh rekam jejak aktivitas operasional Koperasi SBS selama beroperasi di wilayah Gresik.
Sanksi Berat: Jatuhkan sanksi administratif maksimal jika terbukti melanggar aturan operasional.
Uji Izin Baru: Evaluasi ulang seluruh pengajuan perizinan baru dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen secara mutlak.
Serahkan ke APH: Mendesak Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan mengusut dugaan tindak pidana simpan pinjam ilegal.
Bongkar Transaksi: Audit komprehensif atas penetapan bunga, denda, akad, dan riwayat transaksi yang memberatkan konsumen.
Urai Potensi Pajak: Periksa kewajiban pajak dan potensi kebocoran Penerimaan Daerah (PAD) yang diduga diabaikan.
LPK-RI memastikan tidak akan tinggal diam. Jika Pemkab Gresik dan Diskoperindag tetap memilih jalan damai lewat kompromi administratif, kasus ini akan diseret langsung ke meja hijau.
Kini, publik Gresik menagih keberanian Diskoperindag dan aparat penegak hukum. Pertanyaan besarnya sangat sederhana: Mengapa Koperasi SBS bisa melenggang bebas menjalankan aktivitas simpan pinjam bertahun-tahun tanpa izin operasional yang sah di Gresik tanpa terendus dinas terkait?
Jika melanggar, sikat dan tindak tegas. Jika legal, buka buktinya ke publik. Jangan biarkan hak rakyat digantung di balik konspirasi pembiaran!
Redaksi: Edy/Suwarno

Posting Komentar