LAMONGAN Radar CNN Online— Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan yang digelar pada Sabtu, 5 September 2026, menjadi momentum penting dalam penataan regulasi fiskal daerah. Seluruh fraksi secara resmi menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan perundang-undangan nasional, menyusul penyederhanaan jenis pajak dari 16 menjadi 14 serta retribusi dari 32 menjadi 18 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di sisi lain, pemerintah daerah mencatatkan kinerja anggaran yang progresif, di mana realisasi retribusi daerah tahun 2025 sukses menyentuh angka 303,86 miliar rupiah (97,38% dari target), sementara realisasi hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 166,47 miliar rupiah (53,09%).
Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi memberikan catatan krusial agar revisi aturan ini tidak sekadar memenuhi formalitas administratif, melainkan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat:
- Fraksi PDI Perjuangan: Menyoroti pentingnya penguatan basis data dan digitalisasi pemungutan pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Selain itu, kebijakan tarif Pajak Reklame sebesar 25% diminta agar dikaji secara mendalam agar tidak memberatkan sektor UMKM dan pelaku usaha kecil.
- Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera: Menekankan pentingnya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan administrasi yang ramah publik. Revisi perda ini harus menjadi tonggak penguatan tata kelola fiskal yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, pembahasan Raperda diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Lamongan.
Redaksi:Yoyon


Posting Komentar