Dugaan Penganiayaan Warga Medan Masih Bergulir Di Polres Tuban


Pelapor Saat Didampingi Kuasa Hukumnya

Tuban,  Radar CNN Online - Penganiayaan yang terjadi di Perumahan Karang Indah, Jalan Jamrud AH 10 RT.01/RW.06, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada hari Selasa (05/05/2026) lalu, kini masih bergulir di Satuan Kriminal Unit Pidana Umum Polres Tuban. Rabu (09/09/2026).

Korban atas nama Rizky Ardiansyah Rumahorbo (30 tahun), serta 2 (dua) rekannya lagi (yang tidak mau disebut namanya) yang juga menjadi korban kekerasan, melapor ke Polres Tuban, guna menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang di lakukan terlapor atas nama Vino (Hulman Sigalingging).

Melalui kuasa hukumnya (Muhammad Tob Hasan Fadhli, SH.) menceritakan kronologi awal kejadian.

Pada Selasa (05/05/2026) sekira pukul 09.00 WIB, di Perumahan Karang Indah, Jalan Jamrud AH 10 RT.01/RW.06, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 479 ayat (1), "Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun".

Kejadian bermula ketika terlapor (Hulman Sigalingging alias Vino) beserta dengan 7 temannya, mendatangi pelapor dengan menanyakan keberadaan saudara Jonris Ninggolan, karena pelapor menyampaikan kepada terlapor bahwa tidak mengetahui keberadaan saudara Jonris Ninggolan, terlapor beserta 7 temannya kemudian menganiaya pelapor dengan 2 (dua) temannya, serta mengambil kunci serta membawa 2 (dua) unit motor milik pelapor, yakni motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol G 2504 BGF, dan Honda CBR 150 warna hitam dengan G 5269 BWF. Tak hanya sampai disitu, terlapor (Hulman Sigalingging alias Vino) juga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan nominal Rp.18 juta jika ingin motornya kembali.

Dalam fakta lapangan, tak hanya pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Vino Cs (terlapor), tetapi ada beberapa kejadian yang perlu diharis bawahi oleh penyidik Satuan Kriminal Unit Pidana Umum Polres Tuban, yakni _*pengerusakan*_ juga _*percobaan pembunuhan*_. Sebagaimana yang tertera dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 406, juga pasal 170 ayat (1&2), yang membahas mengenai tindak pidan pengerusakan, juga pasal 338 joncto pasal 53 ayat (1), juga pasal 340 juncti pasal 53 ayat (1).

Fadhly (sapaan akrab kuasa hukum pelapor), kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga pelapor mendapatkan keadilan.

"Kami akan terus mengawal pelaporan ini, dari penyelidikan hingga naik kepenyidikan. Dan kami sudah tidak mau lagi jika masih dilaksanakan mediasi, karena apa yang dilakukan terlapor, sangat tidak manusiawi," ungkap Fadhly, pemilik Kantor Hukum Tob And Partner.

Di tempat yang sama, Sriyono selaku Ketua DPC-AABJ (Dewan Perwakilan Daerah-Aliansi Alam Bersatu Jaya), ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memonitoring permasalahan yang telah bergulir di Polres Tuban ini.

"Kami akan terus memonitoring permasalahan yang telah dilaporkan ke Polres Tuban ini. Saya selaku Ketua AABJ Kabupaten Tuban, juga sebagai putra daerah asli Tuban, mengutuk keras tindakan orang luar Kanupaten Tuban, yang mengotori citra Kabupaten Tuban dengan tindak kekerasan yang mengarah pada unsur pidana." pungkas pria yang akrab dipanggil Kang Sri ini. 

Redaksi: Yoyon

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda