SIDOARJO Radar CNN Online— Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum muadzin sekaligus marbot masjid di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial Sukardi berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak Polresta Sidoarjo pada Kamis (3/9/2026).
Peristiwa kelam ini menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun (korban disamarkan dengan nama Melati). Berdasarkan laporan yang ada, aksi pelecehan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh terduga pelaku di lingkungan salah satu masjid di wilayah Tulangan pada tahun 2025 lalu.
Penanganan perkara ini kembali mencuat setelah pihak keluarga korban berinisiatif meminta bantuan pendampingan hukum serta perlindungan kepada organisasi sosial spiritual, Yakuza Maneges Surabaya-Sidoarjo (Surodarjo).
Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan bahwa jajaran pengurusnya bergerak cepat merespons aduan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan," ujar Den Gus Thuba dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Den Gus Thuba menjelaskan, langkah penjemputan ini dilakukan setelah adanya koordinasi teknis antara organisasinya dan jajaran kepolisian setempat.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, terduga pelaku kami klarifikasi dan langsung kami jemput untuk diserahkan guna melanjutkan proses hukum di kepolisian," tegasnya.
Atas tindakan tersebut, pihak pelapor menjerat terduga pelaku dengan sangkaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Melalui pendampingan ini, Yakuza Maneges Surodarjo berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Selain itu, fokus utama pendampingan juga diarahkan untuk menjamin korban mendapatkan pemulihan psikologis serta perlindungan hukum secara optimal.
Saat ini, terduga pelaku telah resmi berada di bawah penanganan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Redaksi:Rofa

Posting Komentar