LUMAJANG Radar CNN Online — Perkara dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa Ketua DPC Jember Madas Sedarah, Agus Jagal, di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, kini memasuki babak baru. Peristiwa yang terjadi pada Juli 2026 ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lumajang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Juli 2026. Saat ini, penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan dan mendapat disposisi ke Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil koordinasi pada Kamis (27/8/2026), tim kuasa hukum dari Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah yang terdiri dari Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pd.I., dan Sulaiman, S.H., M.H., telah menemui penyidik Iptu Galuh di Mapolda Jatim. Dalam pertemuan tersebut,, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berkas laporan telah didisposisikan ke Unit IV Jatanras Polda Jatim sejak Senin (24/8/2026). Saat ini, penyidik tengah merampungkan administrasi penyelidikan sebagai dasar untuk memulai rangkaian pemeriksaan lanjutan serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Peristiwa ini bermula ketika Agus Jagal bersama pengelola rental mobil, Moh. Shofwan, S.AP., didampingi oleh anggota Polres Malang, mendatangi sebuah lokasi di Desa Kedungmoro untuk mencari kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan mobil.
Di lokasi tersebut, pihak pelapor menyebutkan adanya kehadiran sejumlah oknum ormas setempat, termasuk dua orang berinisial L dan NS. Pelapor mengklaim bahwa NS sempat menyatakan penolakan untuk menyerahkan kendaraan meskipun pihak kepolisian telah hadir, disertai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta serta ucapan bernada ancaman terhadap aparat. Kendati demikian, klaim terkait permintaan uang dan ancaman tersebut masih sebatas versi pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum yang sah.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Menurut laporan, Agus Jagal diduga dipukul menggunakan tangan kosong dari arah belakang dan mengalami luka cakar di tangan kiri oleh seseorang berinisial L. Tidak lama berselang, seseorang berinisial NS diduga turut melakukan pemukulan pada bagian dahi sebelah kiri korban. Pelapor juga mengklaim ada sekitar 50 orang yang berupaya melakukan pengeroyokan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Moh. Shofwan dan seorang warga bernama Bani.
Menanggapi perkembangan ini, Lubboyk Dayrobbie, S.H., selaku perwakilan Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah, mengapresiasi langkah kepolisian namun tetap mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
"Kami mendorong adanya kepastian hukum. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Lubboyk. Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan, sembari membatalkan rencana aksi unjuk rasa di Mapolda Jatim menyusul adanya progres penanganan perkara yang konkret dari pihak kepolisian.
Hingga awal September 2026, perkara ini masih berada dalam tahap administrasi penyelidikan di Polda Jatim, dengan agenda pemanggilan pelapor untuk pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Redaksi:Partono


Posting Komentar