JAKARTA Radar CNN Online— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan rapor positif dalam hal kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM), tingkat kepuasan para pengguna jasa terhadap layanan kepabeanan dan cukai dinilai relatif tinggi, seiring dengan masifnya modernisasi sistem berbasis digital.
Kendati demikian, di balik apresiasi terhadap kecepatan dan kemudahan prosedur, persoalan tarif bea masuk serta regulasi barang bawaan dan belanja daring internasional masih menyisakan catatan kritis yang perlu segera dievaluasi.
Survei yang dilangsungkan pada 28 Agustus hingga 3 September 2026 ini melibatkan 1.005 responden dari total 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error 2,76 persen, survei merangkum pandangan lintas sektor, mulai dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.
Mayoritas responden memberikan penilaian memuaskan pada hampir seluruh instrumen pelayanan DJBC. Tercatat sebanyak 86,6% responden merasa puas terhadap informasi pelayanan dan kemudahan akses, sementara 88,8% memahami dengan baik persyaratan yang ditetapkan.
Aspek prosedur dan kecepatan operasional turut menuai pujian:
- 89,2% responden menilai prosedur pelayanan berjalan mudah dan cepat.
- 88,6% menyatakan waktu penyelesaian ekspor-impor tepat waktu.
- 79,2% mengaku sangat puas dengan pemanfaatan teknologi digital.
- 80,8% mengapresiasi kompetensi petugas, dan 86,1% puas terhadap ketepatan proses sesuai perjanjian.
Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, menilai capaian ini membuktikan keberhasilan DJBC dalam membangun ekosistem pelayanan yang lebih modern dan transparan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar tren positif ini tidak lantas mengendurkan komitmen perbaikan.
Di balik kepuasan tersebut, IDM menyoroti dua isu krusial yang mendesak untuk dibenahi. Pertama, terkait beban fiskal; sebanyak 43,7% responden menganggap tarif bea masuk dan cukai masih terlalu tinggi, sedangkan 50,7% memandangnya dalam batas wajar demi menopang penerimaan negara.
Kedua, aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi serta kiriman belanja daring (e-commerce) internasional. Sebanyak 52,8% responden menilai regulasi saat ini belum cukup akomodatif merespons dinamika perdagangan digital modern.
"Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan yang matang antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen," tegas Dedi Rohman dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).
Menanggapi dinamika tersebut, akademisi Universitas Pasundan, Dr. Maruly H. Utama, mengingatkan bahwa fungsi kepabeanan memiliki dimensi yang jauh lebih luas ketimbang sekadar instrumen pengumpul pendapatan negara.
Menurut Maruly, bea masuk berfungsi sebagai perisai pelindung industri domestik dari tekanan persaingan produk impor. Sementara itu, instrumen bea keluar berperan vital dalam menjaga ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri. Adapun cukai difokuskan sebagai instrumen pengendali konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak luas bagi masyarakat, seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.
“Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai tidak boleh hanya dilihat dari kacamata penerimaan semata,”ujar Maruly.
Ke depan, IDM berharap hasil riset ini dapat menjadi cermin reflektif bagi pemerintah. Transformasi digital dan kecepatan layanan yang telah terbangun harus berjalan selaras dengan penguatan integritas aparatur serta evaluasi kebijakan tarif yang adaptif, demi menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi nasional dan kepentingan masyarakat luas.
Redaksi:Aziz

Posting Komentar