Protes Polusi Pabrik Dolomit di Lamongan: Warga Desak Solusi Nyata, Pemerintah Turun Tangan

LAMONGAN Radar CNN Online— Aksi protes keras dilayangkan oleh ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Warga menuntut penghentian polusi debu masif yang bersumber dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat, yang kian parah sepanjang September 2026 ini.

Akibat musim kemarau ekstrem, debu putih pekat mengepung kawasan permukiman setiap hari. Material tersebut tidak hanya mengotori rumah dan kendaraan warga, tetapi juga mengancam kelangsungan tanaman serta kesehatan masyarakat sekitar yang lokasinya berbatasan langsung dengan area pabrik.

Ketua RT Perumahan Graha Indah, Roni Sumitro, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kondisi yang telah meresahkan warga tersebut.

"Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami," ujar Roni sambil menunjukkan lapisan debu putih tebal yang menyelimuti atap rumah warga.

Masyarakat mengecam situasi ini dengan mengusung gerakan "Stop Polusi Dolomit". Warga mendesak pihak manajemen pabrik untuk segera memasang alat pengendali debu (dust collector) serta mengevaluasi sistem penyaringan material secara menyeluruh. Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan untuk hadir sebagai mediator yang objektif serta segera melakukan uji baku mutu udara di lapangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan langsung mengambil sikap tegas. Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., menyatakan komitmen pemerintah untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.

"Kami baru menerima informasi terkait hal tersebut siang ini. Pada hari Senin, kami akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur wajib memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone," tegas Inganatul saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 September 2026.

Pihak DLH menegaskan bahwa keberadaan alat pengendali emisi merupakan kewajiban mutlak agar partikulat tidak mencemari lingkungan sekitar. Pemerintah daerah akan mengaudit kepatuhan pabrik, mulai dari dokumen persetujuan lingkungan, komitmen pengelolaan emisi, hingga kewajiban pelestarian lingkungan hidup lainnya.

"Kami akan memastikan seluruh komitmen tersebut dijalankan. Jika melihat aduan yang ada, paparan debu yang lepas ke permukiman ini sudah tergolong cukup parah," pungkasnya.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda