PROBOLINGGO, Radar CNN Online – Ketua Umum BPKN Radar Klebun sekaligus pimpinan Radar CNN, Abah Edy Macan, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum Debt Collector (DC) dari SMS Finance yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 43C, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan terkait kedatangan sejumlah oknum Debt Collector ke kediaman Moch. Hamad Rudi, warga Dusun Masjid RT 04 RW 02, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Diketahui, Moch. Hamad Rudi merupakan anggota MADAS sekaligus bagian dari keluarga besar Radar CNN.
Menurut informasi yang diterima, kedatangan oknum penagih tersebut dilakukan secara berkelompok. Dalam proses itu diduga terjadi intervensi serta adanya penyampaian ucapan yang dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan etika penagihan yang profesional.
“Saya mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector tersebut. Penagihan memang merupakan hak perusahaan, namun pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi etika, norma kemanusiaan, dan menghormati hak-hak konsumen sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Abah Edy Macan dalam pernyataan sikapnya.
Abah Edy Macan juga mempertanyakan apakah metode penagihan yang dilakukan dengan cara mendatangi debitur secara berkelompok dan disertai dugaan tekanan verbal tersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh petugas lapangan menjalankan tugas secara profesional, santun, dan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta manajemen SMS Finance segera melakukan evaluasi internal dan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Abah Edy Macan menyampaikan apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maupun tindakan tegas dari pihak perusahaan terkait dugaan insiden tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan serta instansi terkait lainnya guna memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kami mendukung penegakan aturan yang profesional, beretika, dan berkeadilan. Tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dalam proses penagihan,” pungkasnya.

Posting Komentar