Skandal Limbah PT. ENERO | Limbah B3 Diduga Sengaja Dibuang ke Sawah dan Sungai Mojokerto


MOJOKERTO, RadarCNN Online - Sebuah dugaan praktik kriminal lingkungan mengguncang wilayah Mojokerto. PT. Energi Agro Nusantara (PT. ENERO), perusahaan pengolah etanol yang beroperasi di Gempol Kerep, Mojokerto, dituding melakukan pembuangan limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke area persawahan dan aliran sungai di beberapa kecamatan, termasuk Bangsal, Kutorejo, dan Mojoanyar.

Investigasi tim gabungan dari Locusdelictinews dan RepublikNews menemukan indikasi keterlibatan aktif perusahaan bersama jaringan transporter lokal, yakni DNP, DV, YC, dan AT, dalam praktik dumping liar tersebut. Warga setempat, terutama petani, menjadi korban manipulasi karena limbah yang disebut "pupuk cair" justru diduga mengandung hingga 80% zat beracun dari sisa produksi etanol.

“Limbah ini berasal dari tetes tebu, jadi warga tidak curiga. Mereka pikir itu pupuk organik, padahal bisa merusak tanah dan mencemari air,” ujar salah satu narasumber.

Lebih ironis, sebagian petani bahkan membeli “pupuk cair” itu seharga Rp 600 ribu per tangki, tanpa tahu bahwa mereka sedang mengolah lahan dengan bahan berbahaya.

Modus operandi pembuangan limbah diduga dijalankan secara terstruktur. Armada transportasi yang telah teridentifikasi membuang cairan langsung ke lahan kosong, aliran sungai, atau area pertanian yang bukan pemesan resmi. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan, jelas-jelas melanggar PP No. 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan B3.

Kecurigaan warga mulai mencuat awal Mei 2025, ketika bau menyengat dan perubahan warna tanah serta air mengganggu aktivitas pertanian. Perangkat desa dari tiga kecamatan mendatangi redaksi media untuk melaporkan dugaan pelanggaran serius ini.

Dalam salah satu operasi investigasi, tim media hampir menangkap basah kegiatan dumping di lokasi yang telah diincar. Namun, setelah mencium keberadaan wartawan, armada yang membawa limbah mendadak membelok ke lokasi pembuangan alternatif di tepi sungai wilayah Bangsal.

Fakta lapangan, kesaksian warga, serta rekaman visual memperkuat dugaan bahwa limbah yang disebar mengandung etanol fres, jauh lebih berbahaya dibanding limbah yang biasanya diberikan secara terbuka kepada petani (yang hanya mengandung 15% B3).

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, tim redaksi menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup, KLHK Gakkum, serta Polda Jatim agar kasus ini segera diselidiki secara hukum.

Masyarakat berhak atas lingkungan bersih dan sehat, bukan menjadi korban industri rakus dan culas!

(Team)…Bersambung.


Editor: Adytia Damar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments