Dugaan Penyelewengan Dana Hibah DPRD Jatim Dilaporkan Warga Trosobo ke KPK.

Sidoarjo, 4 Juni 2025. RadarCNN Online — Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kembali mencuat ke publik. Kali ini, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp400 juta yang diberikan oleh AA, salah satu anggota DPRD Jatim dari partai besar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Surat pengaduan masyarakat (dumas) bertanggal 8 Mei 2025 dengan nomor resi BLJC0F11A597BPT tersebut juga ditembuskan ke sejumlah institusi hukum dan lembaga pengawasan, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta.

SJ, warga pelapor dari Desa Trosobo, menilai bahwa bentuk dugaan penyelewengan ini tidak dapat dibiarkan. “Saya melapor ke KPK RI supaya bentuk penyelewengan anggaran negara ini tidak terus terjadi,” ujarnya kepada awak media GeloraJatim, Sabtu (31/5/2025).

Dugaan Pengalihan Titik Lokasi Pembangunan

Dalam aduannya, SJ menyebutkan bahwa dana hibah seharusnya digunakan untuk pembangunan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sunan Ampel 2 yang berlokasi di RT 03 RW 04 Desa Trosobo. Namun, bangunan justru direalisasikan di RT 01 RW 04, di atas lahan yang diketahui merupakan milik pribadi SA, oknum anggota DPRD Sidoarjo yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.

Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, praktik seperti ini bukan yang pertama dilakukan oleh SA. “Beliau sering memberikan bantuan hibah ke yayasan miliknya sendiri, dan pembangunannya dikerjakan oleh pihak yang juga terkait dengannya,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan dua lantai dengan cat hijau mencolok, yang bahkan mencantumkan nama pemberi bantuan pada papan nama.

Tanggapan Terlapor: Hibah Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi tuduhan tersebut, SA membantah keras telah melakukan pengalihan bantuan. Menurutnya, proposal yang diajukan sudah sesuai prosedur, dan lokasi pembangunan memang tercantum dalam dokumen proposal. “Tanah itu memang dulunya milik pribadi, tetapi sudah dihibahkan ke Yayasan Sunan Ampel. Semua surat lengkap dan sudah melalui verifikasi dari dinas provinsi,” jelas SA.

Ia juga menepis tuduhan bahwa pembangunan dikerjakan oleh pihaknya secara langsung. “Itu dikerjakan oleh kontraktor pemenang lelang. Kami hanya menerima hasil bangunan,” tambahnya.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

Apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, maka kasus ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

  • Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan... dapat dipidana...”
    Sanksi: Penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

  • Pasal 9: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan cara mengarahkan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok...”

Selain itu, jika terbukti bahwa proses hibah tidak memenuhi prosedur atau tidak digunakan sesuai tujuan sebagaimana tertulis dalam proposal, maka:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bantuan Sosial juga dapat menjadi dasar evaluasi administratif.

Proses Selanjutnya

Hadi Sucipto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, saat dikonfirmasi terkait surat tembusan laporan tersebut, menyatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sementara itu, masyarakat berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat penegak hukum, guna menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif, khususnya dalam penyaluran dana publik.

 

Redaksi: Red

Editor: Amanda  

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments