Diduga Dibiarkan Aparat, Arena Sabung Ayam di Tulungagung Ramai Beroperasi dan Timbulkan Resah Warga

 


Tulungagung, Radar CNN Online – Tim LSM bersama media mendapati aktivitas sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (14/9/2025). Saat tim berada di lokasi, arena tersebut tampak ramai dengan pengunjung, bahkan ada yang datang dari luar kabupaten.

Informasi dari warga menyebutkan, praktik sabung ayam itu dikelola oleh seseorang bernama Dedi. Dugaan kuat muncul bahwa aparat setempat melakukan pembiaran, seolah “tutup mata”, terhadap praktik perjudian tersebut.

Padahal, sabung ayam jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menyebutkan setiap orang yang tanpa hak sengaja ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Bahkan, jika promosi atau ajakan dilakukan secara daring, hal itu juga bisa dijerat UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016.

Selain melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam tersebut menimbulkan keresahan warga karena berpotensi memicu keributan, tindak kriminal, hingga mengganggu ketertiban umum.

Tim LSM dan media mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments