GRESIK, Radar CNN Online – Skandal dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) mengguncang Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Lima ahli waris pemilik sah tanah tambak milik almarhum Hasyim/Nurhasyim terancam kehilangan hak atas aset mereka setelah tanah tersebut beralih kepemilikan dan bersertifikat melalui dokumen yang diduga fiktif.
Permasalahan muncul ketika sebidang tanah tambak yang menjadi hak ahli waris—salah satunya Syariful Alam—tiba-tiba dikuasai dan dijual oleh seseorang bernama Abdullah Fatih Haem. Penjualan tersebut didasarkan pada SKW yang diduga palsu.
“Kami memiliki bukti kepemilikan sah. Tapi tiba-tiba ada orang yang membuat surat waris palsu dan menjual tanah kakek kami. Ini jelas perampasan hak,” ungkap salah satu sumber ahli waris.
Setelah dikuasai Abdullah Fatih Haem, tanah tersebut kemudian dijual lagi kepada dua pembeli asal Surabaya, yakni Ach. Azmi dan As’ad.
Ironisnya, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu diduga dibuat dengan tahun terbit mundur pada 2013. Tindakan ini disinyalir melibatkan Kepala Desa Pangkah Wetan, Sandi.
Keterlibatan Kades Sandi pun menjadi sorotan tajam. Saat dimintai keterangan mengenai berkas SKW yang menjadi dasar penerbitan SHM, Sandi berdalih bahwa surat tersebut tidak ditemukan di arsip desa.
“Proses pengurusan dokumen waris itu sudah dibuat pada tahun 1997, jauh sebelum saya menjabat,” kilah Kades Sandi.
Namun alasan tersebut dinilai tidak masuk akal. Mustahil jika pengurusan SHM di BPN tidak menggunakan berkas pengantar dari desa. Dokumen waris, baik palsu maupun asli, selalu menjadi dasar dalam proses pengesahan di hadapan notaris/PPAT dan BPN.
“Keterangan kades yang berulang kali beralasan tidak ada dan melempar tanggung jawab ke tahun 1997–2013 hanya memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kebusukan,” tegas sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Para ahli waris kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gresik, untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) yang diduga dilakukan oleh Abdullah Fatih Haem. Mereka juga meminta aparat menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang serta turut serta dalam perbuatan pidana yang melibatkan Kades Sandi dan pihak lain dalam penerbitan SHM.
Langkah hukum juga akan dilanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik untuk membatalkan SHM yang dianggap terbit secara tidak sah dan mengembalikan hak tanah kepada ahli waris yang sah.
“Ini bukan hanya soal kehilangan tanah, tapi soal keadilan dan pemberantasan mafia tanah yang melibatkan oknum di tingkat desa,” ujar sumber yang prihatin terhadap nasib para ahli waris.
Terpisah, Charif Anam, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara yang menangani kasus ini, membenarkan adanya indikasi pemalsuan SKW.
“Saat kami minta surat keterangan waris itu kepada Kepala Desa Pangkah Wetan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dijelaskan bahwa surat tersebut tidak ada. Saat diminta mediasi dengan menghadirkan semua pihak, kepala desa hanya bersedia mengundang Abdullah Fatih Haem, dan itu pun disampaikan melalui WhatsApp kepada saudara Minan,” ungkapnya.
Dari situ, pihaknya menilai kuat adanya dugaan keterlibatan kepala desa dalam transaksi jual beli tanah milik ahli waris almarhum Hasyim.
“Kami akan bongkar kasus ini sampai tuntas,” tegas Charif Anam.
Posting Komentar