SURABAYA, Radar CNN Online – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil tindakan tegas dengan menangkap seorang anggota Polres Probolinggo berinisial AS. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan AS dalam kasus pembunuhan tragis terhadap FA, seorang mahasiswi asal Malang yang jasadnya ditemukan di aliran sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa AS merupakan kerabat dari korban. Hal ini menjadi titik terang sekaligus fokus utama dalam pengembangan penyelidikan.
“Memang benar untuk terduga pelaku AS yang diamankan merupakan kerabat dari korban. Terduga pelaku AS berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini bermula saat jasad FA ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di sekitar sungai Wonorejo pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Wonorejo dan ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Polda Jatim.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan keterkaitan kuat antara AS dengan meninggalnya korban.
- Waktu Penangkapan: AS diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim sejak Selasa malam.
- Status Hukum: Dalam waktu 1 x 24 jam, penyidik akan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada AS saja. Tim penyidik menduga ada pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana ini.
“Dari hasil penyelidikan, diduga masih ada pelaku atau tersangka lain yang turut serta melakukan tindak pidana terhadap korban. Terduga pelaku lain masih dalam pencarian,” ungkap Jules.
Saat ini, jenazah FA tengah menjalani proses autopsi dan visum untuk memastikan penyebab pasti kematiannya. Polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Meskipun terduga pelaku adalah anggota aktif Polri, Polda Jatim menegaskan tidak akan ada tebang pilih. Proses hukum pidana akan diutamakan sebelum berlanjut ke sidang kode etik kepolisian.
“Terkait proses etik tentu kami utamakan proses pidana kita selesaikan terlebih dahulu karena ini menyangkut personel Polres Probolinggo,” tegas Kabid Humas.
(Red/Edi C)
Editor: Adytia Damar
Posting Komentar