Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi Tanpa Izin, Bangunan Milik Oknum PT HBM di Bangkalan Disorot Pemuda dan Aktivis Lingkungan

  

Bangkalan, Radar CNN Online – Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (MK-RI) Bangkalan mengaku terkejut dengan keberadaan sebuah bangunan berdinding tembok yang berdiri di atas lahan persawahan di Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi izin resmi.

Hal itu disampaikan Pemuda Bangkalan MK-RI kepada awak media pada Jumat (16/1/2026) usai melakukan pemantauan langsung di lokasi. Berdasarkan hasil pantauan, terlihat bangunan permanen berdiri cukup megah di atas area persawahan tanpa dilengkapi papan informasi perizinan pembangunan.

“Dari hasil penelusuran di lapangan dan keterangan warga sekitar, pembangunan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini tidak terlihat adanya papan izin mendirikan bangunan atau papan informasi proyek,” ujar perwakilan Pemuda Bangkalan MK-RI.

Pemuda Bangkalan MK-RI menyebutkan, bangunan tersebut diduga merupakan bagian dari proyek perumahan Ghellem Asri yang dikaitkan dengan PT HBM (Hasil Bumi Martajasah). Pembangunan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, maka pembangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan bangunan, tetapi juga bertentangan dengan regulasi tata ruang, perlindungan lingkungan, serta berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

“Pembangunan di atas LSD dan LP2B sangat jelas dilarang. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas MK-RI.

Atas dasar itu, Pemuda Bangkalan MK-RI mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Dinas Pertanahan, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar tidak ada pembiaran hukum hanya karena bangunan tersebut diduga milik pihak tertentu atau perusahaan tertentu. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya menjaga ekosistem dan ketahanan pangan. Jika bangunan tanpa izin di lahan sawah dilindungi ini dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah,” lanjut pernyataan MK-RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bangkalan maupun dari pihak Ghellem Asri PT HBM terkait keberadaan bangunan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak PT HBM yang diduga sebagai pemilik bangunan juga telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan meskipun pesan telah terbaca.

Di tempat terpisah, Pemuda Bangkalan MK-RI juga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka pernah melakukan audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat dan elemen pemuda. Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan disebut menyatakan bahwa setiap pembangunan tanpa izin akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya kejelasan atau tindakan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembangunan bangunan tanpa izin di atas lahan persawahan, khususnya yang termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda