Lulus Uji Teori dan Praktik, Pemohon SIM D di Surabaya Siap Cetak Kartu


Surabaya, Radar CNN Online — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengatur adanya dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D dan SIM D1. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara umum, proses pembuatan SIM D dan SIM D1 tidak jauh berbeda dengan penerbitan SIM lainnya. Namun, terdapat penyesuaian khusus yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas agar tetap menjamin keselamatan serta kemampuan berkendara secara aman.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Iptu Hariyo, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas. SIM ini terbagi menjadi SIM D untuk kendaraan roda dua dan SIM D1 untuk kendaraan roda empat.

“SIM D berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, namun dinilai mampu mengemudi dengan aman. Ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem transportasi yang inklusif,” ujar Iptu Hariyo.

Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan pengajuan SIM D meliputi usia minimal 17 tahun, kelengkapan administrasi, tes kesehatan (fisik, pendengaran, dan penglihatan), tes psikologi, serta uji teori dan praktik yang telah disesuaikan.

“Tujuan penerbitan SIM D adalah memberikan hak dan legalitas berkendara bagi penyandang disabilitas, menciptakan sistem transportasi yang setara dan inklusif, serta memungkinkan pengemudi disabilitas menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat berkendara secara mandiri,” jelasnya.

Iptu Hariyo menambahkan, kepemilikan SIM D memberikan perlindungan hukum yang sama bagi penyandang disabilitas saat berada di jalan raya. Ia juga mengimbau agar para pemegang SIM D senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Saya berharap penyandang disabilitas yang telah memiliki SIM D selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas,” tutupnya.

Di tempat yang sama, awak media menemui Agus Hafenda, warga Jalan Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya, pemohon SIM D yang telah dinyatakan lulus uji teori dan praktik serta siap mencetak kartu SIM. Ia mengaku bersyukur atas pelayanan yang diterimanya di Satpas Colombo.

“Saya merasa senang dan bersyukur. Pelayanan dari petugas sangat humanis dan ramah. Memiliki SIM ini sangat penting bagi saya untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Agus.

Ia kembali menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan sangat baik dan berharap dengan adanya layanan SIM D khusus ini, semakin banyak penyandang disabilitas yang mengurus SIM.

“Dengan begitu, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Surabaya dapat semakin terwujud,” pungkasnya.

Redaksi: EdiC

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda