Pegawai DPUTR Gresik Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Rekan Kerja, Korban Terancam Dilaporkan Balik

 


GRESIK, Radar CNN Online – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik berinisial SB (46) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, DRA (31).

Penetapan tersangka dilakukan setelah SB menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IX/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 September 2025.

“SB sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (15/1/2026).

AKP Arya menjelaskan, SB sempat menjalani penahanan di sel Mapolres Gresik sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik.

SB membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah menjalani wajib lapor selama dua pekan.
“Sudah dua minggu. Saya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, SB mengungkapkan bahwa kasus tersebut berlanjut setelah beberapa kali upaya perdamaian tidak menemui titik temu.

“Korban sebenarnya mau damai, tapi meminta sejumlah uang dengan nominal yang besar. Saya tidak sanggup. Bekerja puluhan tahun pun saya tidak mampu mengumpulkan uang sebanyak itu,” keluh SB.

Menurutnya, upaya mediasi juga telah dilakukan oleh pimpinan DPUTR Gresik. Bahkan, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif disebut sempat memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun korban tidak menghadiri undangan tersebut.

“DRA dipanggil Pak Wakil Bupati juga tidak datang,” katanya.

SB menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik korban atas dugaan pemerasan.
“Saya akan membuat laporan balik terkait dugaan pemerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DRA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh SB.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja DPUTR Kabupaten Gresik. Peristiwa bermula saat DRA menegur SB terkait pekerjaan memorial aset periode 2017–2019 yang dinilai belum rampung.

Teguran tersebut disebut ditanggapi SB dengan ucapan bernada menyinggung hingga tiga kali, sehingga memicu adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga SB melempar botol air mineral ukuran 600 mililiter ke arah korban.

Botol tersebut mengenai wajah DRA dan menyebabkan patah tulang hidung serta pendarahan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis dan harus menjalani operasi hidung akibat luka yang dialami.

Redaksi: Suwarno
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda