Truk Tangki Disorot Media, Perusahaan Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

 


PASURUAN, Radar CNN Online — Informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan sebuah truk tangki di wilayah Kabupaten Pasuruan masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak. Menyikapi pemberitaan yang beredar, perusahaan pemilik kendaraan menyampaikan penjelasan guna meluruskan informasi di ruang publik.

Sebuah truk tangki berwarna biru-putih dengan identitas PT Sri Karya Lintas Sindo sebelumnya terlihat berada di Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (6/1/2026). Dalam pemberitaan sebelumnya, kendaraan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Sri Karya Lintas Sindo menegaskan bahwa truk tangki yang dimaksud tidak sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM. Menurut keterangan perusahaan, kendaraan tersebut dalam kondisi kosong dan baru selesai menjalani proses perbaikan di bengkel.

“Pada saat kejadian, tidak terdapat kegiatan distribusi BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi. Kendaraan hanya dalam perjalanan setelah perbaikan,” demikian keterangan tertulis manajemen PT Sri Karya Lintas Sindo, Kamis (15/1/2026).

Perusahaan juga menjelaskan bahwa dokumen Loading Order (LO) dan Delivery Order (DO) hanya diterbitkan apabila terdapat penugasan resmi pengangkutan BBM dari depo menuju SPBU atau lokasi tujuan yang sah. Dengan demikian, tidak adanya dokumen tersebut disebut sesuai dengan kondisi kendaraan yang tidak membawa muatan.

Terkait kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM, perusahaan menyatakan komitmennya untuk selalu menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tidak adanya aktivitas pengangkutan pada saat kejadian, perusahaan menilai dugaan pelanggaran yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Mengenai interaksi yang terjadi di lapangan, perusahaan menyampaikan penyesalan atas adanya miskomunikasi. Namun demikian, ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan tidak memiliki kewenangan untuk memperlihatkan dokumen operasional kepada pihak di luar aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

Sejalan dengan hal tersebut, pengamat pers mengingatkan pentingnya menjaga koridor hukum dan etika dalam peliputan investigasi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Dalam praktik jurnalistik, wartawan dapat melakukan konfirmasi dan permintaan wawancara secara sukarela. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan atau memeriksa dokumen di jalan raya,” ujar pengamat pers tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pertamina maupun instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran dalam peristiwa tersebut. PT Sri Karya Lintas Sindo menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta oleh pihak berwenang dan berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Redaksi: Team 
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda