GRESIK, Radar CNN Online – Dugaan perbuatan melawan hukum mencuat terhadap PT Santomo Biomass Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Mojotengah No. 88, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi Palet Kayu tersebut diduga menjalankan kegiatan operasional tanpa kelengkapan izin resmi.
Isu ini mencuat setelah adanya aduan warga Desa Mojotengah yang mempertanyakan legalitas operasional pabrik Palet Kayu tersebut. Warga juga menyampaikan bahwa tidak ada tenaga kerja lokal yang direkrut dari desa setempat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim investigasi Radar CNN melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Saya tidak pernah didatangi pihak manajemen perusahaan untuk prosedur pengurusan izin,” ujar Kepala Desa Mojotengah saat ditemui tim media.
Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi pabrik untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui. Di lokasi hanya terdapat sejumlah karyawan yang disebut tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Pihak perusahaan melalui salah satu karyawan hanya memberikan nomor WhatsApp manajer perusahaan.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Eko selaku manajer perusahaan memberikan keterangan singkat.
“Pabrik kami sudah tercakup di perizinan OSS, izin lokasi dan usaha sudah sesuai zonasi,” ujarnya, tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.
Tim investigasi selanjutnya mendatangi Kantor Kecamatan Menganti guna menanyakan status perizinan perusahaan tersebut. Petugas kecamatan menyatakan bahwa tidak ditemukan data terkait pabrik arang tersebut dalam dokumen yang ada.
“Tidak ada daftar mengenai pabrik arang PT Santomo Biomass Indonesia di data dokumen kami. Seharusnya jika ada pabrik, pasti tercatat di dokumen kecamatan,” ujar salah satu petugas.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tim investigasi merangkum sejumlah dugaan, antara lain:
Perusahaan diduga belum memiliki izin domisili, izin lingkungan, dan kemungkinan izin lainnya yang dipersyaratkan.
Jika terbukti belum mengantongi izin lengkap, perusahaan juga berpotensi tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dugaan karyawan tidak menggunakan APD secara lengkap serta minimnya tenaga kerja lokal.
Muncul dugaan pencemaran udara di sekitar lingkungan pabrik yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga, khususnya gangguan pernapasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pihak manajemen perusahaan kepada tim media.
Karena keterbatasan kewenangan, tim media menyatakan akan meneruskan temuan ini kepada instansi pemerintah terkait serta aparat penegak hukum di wilayah Gresik guna dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar