SAPURA DAN MEDIA RADARCNN DESAK KLARIFIKASI V MASSAGE INDONESIA TERKAIT DUGAAN PRAKTIK PROSTITUSI TERSELUBUNG

 

SURABAYA, 15 FEBRUARI 2026 Radar CNN Online– Satuan Pemuda Surabaya (SAPURA) bersama Media RadarCNN secara resmi merilis hasil investigasi terkait dugaan penutupan izin usaha yang dilakukan oleh V Massage Indonesia , yang berlokasi di Jl. Menganti No.16, Babatan, Wiyung, Surabaya.

Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa penyedia jasa kebugaran tersebut diduga menjadi kedok bagi praktik prostitusi terselubung.

Tim investigasi menemukan adanya penawaran layanan dengan tarif berkisar antara Rp350.000 hingga Rp500.000 untuk durasi 60 menit. Namun, nominal tersebut disinyalir bukan sekedar untuk layanan kebugaran, melainkan disertai dengan indikasi layanan tambahan yang mengarah pada tindakan asusila.

Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran berat terhadap fungsi izin usaha spa dan pijat yang seharusnya bertujuan untuk kesehatan dan relaksasi, bukan sebagai fasilitas perbuatan asusila.

Sehubungan dengan temuan tersebut, SAPURA bersama Media RadarCNN melayangkan tuntutan kepada Pimpinan V Massage Indonesia Menganti untuk segera memberikan klarifikasi resmi.

"Kami memberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak siaran pers ini diterbitkan bagi pihak manajemen untuk memberikan penjelasan transparan. Apabila itikad baik ini tidak diindahkan, kami akan segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait," tegas perwakilan tim.

Laporan tersebut akan diteruskan secara formal kepada:

  1. Walikota Surabaya

  2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur

  3. Polrestabes Kota Surabaya

  4. Komisi B DPRD Kota Surabaya

Langkah ini Merujuk pada ketentuan peraturan-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, di antaranya:

  • Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 1999: Tentang larangan penggunaan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

  • Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 37 (Larangan Prostitusi), Pasal 44 (Sanksi Administratif), dan Pasal 46 (Sanksi Pidana).

Langkah investigasi ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas penyakit serta mewujudkan visi "Surabaya Bebas Prostitusi Terselubung" .

Kami berkomitmen untuk terus mengawali kasus ini hingga tuntas demi kenyamanan dan ketenangan warga Surabaya, khususnya di wilayah Wiyung dan sekitarnya.

Hormat Kami,

SAPURA & MEDIA RADARCNN

Redaksi:Mahrobi

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda