REMBANG Radar CNN Online– Kepolisian Resor (Polres) Rembang berhasil menyingkap tabir kebohongan di balik kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Sarang. AR (32), warga Desa Babaktulung, yang semula memosisikan diri sebagai korban begal sadis, kini justru menyandang status tersangka atas rekayasa laporan palsu yang ia ciptakan sendiri.
Drama ini bermula pada Kamis (12/2/2026), saat Rois mendatangi kantor polisi dengan pengakuan dramatis. Ia mengaku dicegat oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Dukuh Belitung, Desa Kalipang. Dalam narasinya, Rois mengeklaim lehernya dijerat tali hingga terjatuh dari motor, kemudian kehilangan uang tunai sebesar Rp6.000.000 yang disebutnya baru saja diambil dari agen BRILink, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 110.
Mendapati laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rembang bersama Unit Reskrim Polsek Sarang bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, ketajaman insting penyidik mencium adanya kejanggalan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan.
"Setelah kami melakukan investigasi mendalam dan pendalaman keterangan, ditemukan banyak ketidaksesuaian. Hasilnya, tidak ada satu pun bukti kuat yang mendukung laporan tersebut. Justru terungkap bahwa peristiwa itu adalah rekayasa murni dari tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Rembang, Senin (16/2/2026).
Di balik drama pembegalan tersebut, terungkap motif yang memprihatinkan. Tersangka ternyata didera kepanikan luar biasa setelah uang hasil menggadaikan asetnya ludes di meja judi daring.
Aset yang Digadaikan: Satu unit motor Vario digadaikan senilai Rp1.500.000 dan satu unit kendaraan Tossa digadaikan sebesar Rp5.000.000.
Penyebab: Seluruh uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online atau slot.
Karena takut pulang dengan tangan hampa dan kehilangan kendaraan, tersangka nekat menyusun skenario pembegalan untuk menutupi kesalahannya di hadapan keluarga.
Tindakan ceroboh tersangka tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga menciptakan teror psikologis bagi masyarakat yang sempat takut melintasi jalur Blitung–Babaktulung. Atas perbuatannya, Rois kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara di atas satu tahun.
Kapolsek Sarang, AKP Yuli S.M., S.H., M.H., secara tegas mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi menutupi kesalahan pribadi.
"Kami tidak akan mentoleransi laporan palsu yang meresahkan warga. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya," tutup AKP Yuli.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar