Mosi Tidak Percaya pada Dewan Pers: Buntut Penahanan Jurnalis Amir di Mojokerto

 

MOJOKERTO Radar CNN Online – Tim kuasa hukum jurnalis Amir mengambil langkah ofensif usai mengunjungi klien mereka di Rutan Polres Mojokerto, Selasa (31/3/2026). Di bawah komando Bung Taufik, tim hukum tidak hanya fokus pada prosedur formal, tetapi juga melayangkan kritik keras terhadap eksistensi Dewan Pers saat ini.

Bung Taufik menilai Dewan Pers telah kehilangan taji dan arah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pers. Menurutnya, lembaga tersebut kini terkesan abai terhadap perlindungan jurnalis yang sedang terjerat persoalan hukum.

“Dewan Pers dibentuk untuk menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis. Namun, dalam kasus Amir, kami melihat adanya kekosongan keberpihakan. Jika lembaga ini justru mendekat pada kekuasaan dan meninggalkan visi awalnya, maka evaluasi total atau bahkan pembubaran menjadi wacana yang relevan,” tegas Bung Taufik di hadapan awak media.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti perdebatan mengenai status jurnalis yang sering kali dipersempit pada kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki definisi yang lebih luas dan inklusif.

  • Legitimasi Hukum: Jurnalis adalah setiap orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik di perusahaan pers.

  • Esensi Profesi: Perlindungan hukum melekat pada fungsinya, bukan sekadar sertifikasi administratif yang bersifat teknis.

Sebagai langkah konkret, tim hukum telah resmi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Mojokerto. Dasar permohonan ini mencakup dua poin utama:

  1. Sisi Kemanusiaan: Amir merupakan tulang punggung utama keluarganya.

  2. Dukungan Solidaritas: Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin bagi Amir selama proses hukum berjalan.

Kasus Amir kini berkembang menjadi simbol perjuangan kebebasan pers di tingkat lokal. Para aktivis dan praktisi hukum mendesak agar Satreskrim Polres Mojokerto bertindak objektif tanpa mengesampingkan semangat reformasi pers yang menjamin independensi para pencari berita.

"Ini bukan sekadar soal Amir, tapi soal bagaimana negara menghormati pilar keempat demokrasi," pungkas salah satu anggota tim hukum.

Redaksi:Aziz

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda