Aktivitas Pemotongan Besi Tua di Pantai Boom Disorot, Dishub Banyuwangi Dinilai "Lepas Tangan"

BANYUWANGI Radar CNN Online– Aktivitas pemotongan besi tua di kawasan Pantai Boom Banyuwangi kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang telah berlangsung cukup lama tersebut diduga dilakukan tanpa transparansi dan mengabaikan standar keselamatan kerja, meskipun lokasinya berada tepat di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Persoalan ini mencuat setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan publik. Selain itu, para pekerja pengelasan terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang berpotensi membahayakan nyawa.

Ketidakjelasan wewenang menambah keruh persoalan ini. Andre, perwakilan dari PT Pelindo Property Indonesia (PPI) Pantai Boom, menyatakan bahwa area tersebut berada di luar otoritas pihaknya.

“Lokasi itu masuk wilayah Dinas Perhubungan, bukan wilayah PPI. Silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Dishub,” ungkap Andre.

Namun, saat dikonfirmasi di kantornya, pihak Dishub memberikan jawaban yang mengejutkan. Dua petugas Dishub, Tri dan Heri, menampik bahwa pihaknya terlibat dalam pengawasan aktivitas tersebut.

“Dinas Perhubungan hanya menyediakan tempat saja. Kami tidak tahu-menahu terkait detail kegiatan itu. Jika ada pelanggaran, itu bukan kewenangan kami, silakan tanyakan ke Syahbandar Tanjung Wangi,” jelas Tri.

Sikap "tutup mata" instansi pemerintah ini memicu reaksi keras dari Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banyuwangi, Agus Purwanto atau yang akrab disapa Agus Pecok. Ia menilai, alasan "bukan kewenangan" tidak sepatutnya menjadi dalih bagi aparat pemerintah untuk membiarkan dugaan pelanggaran di depan mata.

“Sangat disayangkan jika pihak Dishub bersikap tidak peduli. Meskipun secara administratif mungkin bukan kewenangan langsung, sebagai aparatur negara yang berada di lokasi, seharusnya ada fungsi kontrol atau pelaporan jika melihat potensi bahaya dan pelanggaran K3,” tegas Agus.

Sebagai bentuk keseriusan, LPRI berencana membawa masalah ini ke tingkat pusat. Agus menegaskan pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PANRB untuk mengevaluasi kinerja oknum ASN yang dinilai kurang responsif terhadap kondisi di wilayah kerjanya.

Hingga saat ini, pihak Syahbandar Tanjung Wangi belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemotongan besi tua tersebut. Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak adanya tindakan tegas agar kawasan Pantai Boom tetap tertib, aman, dan bersih dari praktik-praktik usaha yang menabrak aturan.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda