MOJOKERTO Radar CNN Online– Penangkapan seorang wartawan berinisial Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto memicu reaksi hukum yang serius. Amir disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Merespons hal tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai eks Srikandi TNI AD, resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto.
Langkah hukum ini diambil Rikha bersama timnya sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya. Rikha menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani Amir diduga kuat melanggar prosedur dan kehilangan dasar legalitas.
"Kami menempuh langkah praperadilan ini secara tegas karena diduga kuat seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki pijakan hukum yang sah," ujar Rikha saat ditemui pada Senin (13/4/2026).
Rikha, yang juga merupakan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar pengujian prosedur formal, melainkan sebuah pertaruhan kredibilitas hukum di Indonesia. Ia menilai Amir bukan pelaku kejahatan, melainkan korban dari penegakan hukum yang diduga cacat, dipaksakan, bahkan direkayasa.
Salah satu poin krusial yang digugat adalah penetapan tersangka yang dinilai prematur. Rikha merujuk pada KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah. Dalam kacamata pembelaan, Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat tersebut.
"Jika bukti otentik dan konstruksi pidananya tidak utuh, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan tindakan sewenang-wenang," tegasnya.
Selain itu, Rikha mengkritisi pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa instrumen OTT biasanya berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara (merujuk pada UU KPK). Ia menduga OTT terhadap kliennya bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan sebuah skenario atau jebakan yang direncanakan.
"OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil tanpa adanya unsur kerugian negara. Tampaknya ada pola di mana subjek ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian pembuktiannya dicari-cari," tambah Rikha.
Ketidakabsahan perkara ini, menurut Rikha, juga berpangkal dari pelapor—sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standar KBLI dan cacat secara administratif. Ia memegang teguh prinsip hukum bahwa "sesuatu yang lahir dari sebab yang cacat, tidak akan melahirkan hak yang sah."
Dari sisi kemanusiaan, penahanan Amir juga dinilai melanggar Pasal 21 KUHAP karena tidak adanya indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Rikha melihat fenomena ini sebagai bentuk perampasan kemerdekaan dan potensi kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang seharusnya diproteksi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa atau kepentingan sesaat. Jika praktik ini dibiarkan, siapapun bisa menjadi korban. Saat itulah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan runtuh," pungkas pengacara berusia 38 tahun tersebut.
Redaksi:Agung Ch
Editor:Agl

Posting Komentar