BANYUWANGI Radar CNN Online– Dua puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk memikul beban ketidakpastian hukum. Bagi Winarsih (53), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, perjalanan ini bukan sekadar berebut sejengkal tanah, melainkan perjuangan untuk memulihkan martabat dan keadilan yang telah lama terabaikan.
Pada Kamis (16/4/2026), dengan langkah berat namun penuh keteguhan, Winarsih memenuhi panggilan teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Panggilan ini menjadi alarm kritis bagi hidupnya: lahan sawah yang ia yakini sebagai warisan keluarga kini berada di ambang eksekusi hukum.
Meski terpojok secara posisi hukum, Winarsih menunjukkan sikap ksatria. Ia secara terbuka menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan kewajiban finansial senilai Rp230 juta. Namun, itikad baik tersebut datang dengan syarat mutlak demi transparansi.
“Saya siap mengganti Rp230 juta, tapi dengan satu syarat: Pak Karmani harus dihadirkan. Saya ingin semuanya diselesaikan dengan terang benderang, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi lagi,” tegas Winarsih dengan nada suara yang bergetar namun sarat keberanian.
Winarsih mengisahkan bahwa akar masalah ini bermula dari transaksi gadai sawah senilai Rp20 juta di masa silam—angka yang kini membengkak menjadi konflik senilai Rp600 juta. Ia menceritakan kejanggalan demi kejanggalan yang ia temukan selama perjalanan kasus ini:
Kejanggalan Sertifikat: Sertifikat tanah asli masih atas nama almarhum suaminya, Haji Saroni, dan tidak pernah ada proses balik nama secara sah.
Perpindahan Dokumen: Dokumen yang awalnya dipinjamkan ke KSP Tinara tiba-tiba berpindah tangan dan dijadikan dasar jual beli kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Penjualan Tanpa Persetujuan: "Saya tidak pernah merasa menjual sawah itu. Namun tiba-tiba muncul klaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada orang lain dengan nilai ratusan juta rupiah," tuturnya terisak.
Selama bertahun-tahun, Winarsih memilih untuk "diam" bukan karena menyerah. Pada tahun 2012, ia harus menelan pahitnya ketidakadilan demi memprioritaskan pendidikan anak-anaknya. Kini, setelah anak-anaknya dewasa, ia merasa memiliki kekuatan kembali untuk menuntut kejelasan.
Persidangan sebelumnya lebih banyak membahas aspek sewa lahan dan 67 bidang garapan, namun menurut Winarsih, inti persoalan mengenai sah atau tidaknya perpindahan kepemilikan tanah justru belum tersentuh.
Harapan kini tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 30 April 2026. Agenda pemanggilan ulang pihak-pihak terkait diharapkan mampu mengurai benang kusut yang telah membelit hidup Winarsih selama dua dekade terakhir.
Bagi Winarsih, ini bukan lagi sekadar urusan memenangkan perkara. Ini adalah tentang memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam mengeksekusi, tetapi juga jeli dalam melihat kebenaran yang tersembunyi.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar