Fakta Mengejutkan di Sidang PHI Surabaya, Prosedur SP dan Mutasi PT Rembaka Dipersoalkan, Posisi Tergugat Melemah


SURABAYA, Radar CNN Online – Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat, Harlin Pamungkas, justru berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta dari pihak tergugat yang diperiksa sekaligus justru membuka berbagai kejanggalan dalam proses pemberian surat peringatan (SP) hingga mutasi dan demosi terhadap penggugat.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga merupakan atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Meski demikian, ia tetap menduga adanya pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Andre menyebut tidak ada peraturan tertulis mengenai kebijakan tersebut, dan aturan itu baru diterapkan pada Desember 2024, setelah periode yang dituduhkan kepada penggugat.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat disebut membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya yang dianggap di luar SOP perusahaan.

Namun, saat dicecar oleh kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa seluruh dugaan tersebut hanya ia ketahui dari laporan pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Ia juga tidak pernah dipanggil oleh perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Andre turut mengonfirmasi bahwa perusahaan memberikan surat peringatan secara berjenjang selama enam bulan.

Namun, keterangan berbeda justru muncul dari saksi kedua, Wendra Sucianto, yang membuka fakta yang semakin menyudutkan pihak tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3, serta periode antar-SP hanya berselang tiga hari.

Wendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” kata Wendra.

Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang menyusun surat mutasi terhadap penggugat.

Sementara itu, saksi dari pihak penggugat bernama Ria, Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, turut memperkuat adanya kejanggalan dalam prosedur mutasi.

Ria menyebutkan bahwa mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan. Namun dalam kasus ini, penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat.
“Selama 14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Elizabeth selaku staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana. Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya menerima tali asih sebesar Rp3 juta, bukan pesangon, meskipun gajinya mencapai Rp8 juta per bulan.

Elizabeth juga menjelaskan bahwa surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima memiliki masa berlaku enam bulan.
“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasarkan laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP, yakni Vina, justru tidak pernah dipanggil,” ujarnya.

Ia turut mengungkap kejanggalan lain terkait rentang waktu penerbitan SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara itu, surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.

“Tanpa persiapan apa pun. Saat penggugat tidak berangkat ke Tegal, langsung diberikan SP3. Dari SP1 ke tahap berikutnya waktunya sangat singkat dan tidak wajar,” tegasnya.

Sementara itu, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar. Begitu pula dua saksi tergugat yang langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan keterangan tambahan.

Redaksi: Edy
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda