Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Mengendap, Polresta Pasuruan Terancam Dilaporkan ke Propam Jatim

 

PASURUAN Radar CNN Online – Kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pasuruan kini berada di bawah sorotan tajam publik. Integritas aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi dipertanyakan setelah laporan resmi yang dilayangkan LSM EL-MORAL dinilai mandek tanpa kejelasan selama tiga bulan terakhir.

Ketidakpastian hukum ini memicu kekhawatiran luas, mengingat belum adanya progres signifikan sejak laporan masuk pada awal tahun 2026. Penasehat LSM EL-MORAL, Karli, secara tegas memberikan peringatan keras kepada otoritas kepolisian setempat agar segera mengambil langkah konkret.

Menurut Karli, penanganan perkara korupsi seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut penyelamatan keuangan negara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

"Laporan resmi sudah kami sampaikan sejak 12 Januari 2026. Hingga detik ini, tidak ada progres yang jelas, bahkan kami belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Kondisi stagna seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak kepercayaan publik," tegas Karli kepada media, Sabtu (11/4/2026).

LSM EL-MORAL menegaskan tidak akan tinggal diam atas sikap pasif penyidik. Jika penanganan perkara tetap berjalan di tempat, mereka berencana membawa persoalan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk menguji kode etik dan disiplin anggota yang menangani kasus tersebut.

"Penundaan perkara hanya akan menimbulkan spekulasi negatif, termasuk dugaan adanya intervensi pihak luar. Jika kepolisian ingin menjaga kehormatan institusinya, tuntaskan laporan ini. Jangan biarkan kasus ini menjadi bom waktu," lanjut Karli.

Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap Kanit III Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pasuruan, Ipda Yuangga Dewantara, S.M. Namun, hingga Sabtu malam (11/4/2026), yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak membalas pesan meskipun status pesan menunjukkan telah terbaca.

Sikap serupa juga terlihat pada layanan aduan WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Pasuruan. Meski sempat memberikan jawaban pada 15 Maret lalu yang menjanjikan tindak lanjut dan meminta pelapor berkomunikasi dengan unit terkait, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dirasakan oleh pihak pelapor.

Persoalan ini bermula saat LSM EL-MORAL melaporkan adanya dugaan penyimpangan (mark-up) dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 di Desa Pateguhan, Kecamatan Gondang Wetan. Laporan tersebut dipicu oleh ketidakjelasan Kepala Desa saat dikonfirmasi mengenai pembangunan yang dianggarkan secara berturut-turut, yang diduga kuat sebagai modus operandi korupsi.

Selain itu, pihak pelapor juga meragukan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan tahun 2024. Karli menilai adanya indikasi bahwa pengembalian keuangan negara hanya bersifat formalitas untuk menyiasati prosedur hukum tanpa menyentuh akar permasalahan.

Kini, publik menunggu ketegasan Polresta Pasuruan: apakah laporan ini akan diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku, atau justru terus mengendap hingga kepercayaan masyarakat benar-benar luntur.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda