REMBANG Radar CNN Online– Harapan untuk menyelesaikan sengketa tanah Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang melalui jalan damai resmi sirna. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Kamis (23/04/2026) berakhir buntu (deadlock), memastikan perseteruan ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara dengan nomor registrasi 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini sejatinya telah memasuki tahap mediasi di bawah arahan mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, upaya perundingan tersebut kembali terganjal oleh ketidakhadiran salah satu pihak penggugat di ruang sidang.
Ketua DPC PDIP Rembang, Ridwan, menyayangkan ketidakkonsistenan pihak lawan dalam menghadiri proses mediasi. Menurutnya, negosiasi hanya bisa terjadi jika seluruh subjek hukum yang berperkara hadir secara fisik untuk mengambil keputusan.
"Bagaimana mungkin kesepakatan bisa dicapai jika pihak penggugat tidak lengkap? Untuk berdamai dan bernegosiasi, kehadiran para prinsipal adalah syarat mutlak. Dengan kondisi seperti ini, kami meminta agar perkara segera dilanjutkan ke persidangan saja," tegas Ridwan.
Di sisi lain, Slamet Widodo, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Mr. Bob, selaku kuasa hukum penggugat, membenarkan bahwa proses mediasi telah mencapai titik temu yang nihil. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah sepakat untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.
Mr. Bob juga melontarkan kritik terkait dasar argumen pihak lawan yang dinilai minim bukti kuat.
"Dalam resume yang disampaikan, mereka hanya mengklaim telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun tanpa menyertakan data pendukung yang konkret. Perlu diingat, hukum acara perdata bertumpu pada kekuatan data dan bukti otentik, bukan sekadar narasi penguasaan fisik," ujarnya lantang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kunci yang akan dibuka dalam tahap pembuktian nanti. "Kami optimis, berdasarkan data yang kami miliki, keadilan akan berpihak pada kami," tambahnya.
Dengan gagalnya upaya mediasi ini, Pengadilan Negeri Rembang dijadwalkan akan segera menetapkan jadwal sidang perdana untuk memasuki tahap pembuktian. Publik kini menanti hasil akhir dari sengketa lahan partai berlambang banteng moncong putih tersebut, yang diprediksi akan menjadi pertarungan dokumen hukum yang sengit di persidangan.
Redaksi:Zainuri
Editor:Agl


Posting Komentar