Mencederai Rasa Keadilan: Nasib Naas Temi Janusi, Pelapor Kasus Penyerangan yang Berakhir di Sel Tahanan

TANGERANG Radar CNN Online – Profesionalisme penegakan hukum di Polsek Kelapa Dua, Tangerang, kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Kasus yang menimpa Temi Janusi Putra memicu polemik besar setelah dirinya—yang semula merupakan korban penyerangan—justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal, Temi adalah pihak yang secara proaktif menghubungi layanan darurat kepolisian (110) untuk meminta perlindungan.

Kejadian bermula pada tanggal 19 Maret 2026 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Kediaman Temi dilaporkan disatroni oleh sekelompok orang yang melakukan penyerangan fisik, pengeroyokan, serta perusakan properti secara brutal. Di tengah kondisi terdesak dan keselamatan keluarganya yang terancam punah, Temi mengambil langkah tepat sesuai prosedur warga negara: menelepon call center 110.

Namun, alur cerita justru berbalik secara janggal. Alih-alih mendapatkan pengayoman, Temi justru dijemput, ditangkap, dan langsung ditahan oleh aparat Polsek Kelapa Dua dengan status tersangka.

Ketua tim kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, SH, MH , mengkritik keras tindakan penyidik ​​yang dianggap mengabaikan prinsip due process of law . Ia memaparkan sejumlah kejanggalan administratif yang dianggap fatal:

  • Tanpa Surat Perintah: Penangkapan dan terpilihnya tercinta dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi kepada pihak keluarga.

  • Minim Transparansi: Hingga saat ini, baik keluarga maupun penasihat hukum belum menerima Surat Pemberitahuan Memulainya Penyidikan (SPDP) ataupun tembusan surat terpencil.

  • Absennya Pemeriksaan Saksi Korban: Penyidik ​​​​dituding belum melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi kunci dari pihak korban sebelum melakukan terpencil.

“Bagaimana mungkin seseorang yang mencari perlindungan negara melalui layanan 110 justru langsung dipenjarakan tanpa prosedur yang transparan? Ini adalah preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tegas Yulhendri.

Di balik jeruji besi, nasib Temi juga meninggalkan beban berat bagi keluarganya. Istri dan ketiga anaknya dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam serta penurunan kesehatan fisik. Sebagai tulang punggung tunggal, tersingkir Temi secara otomatis memutus sumber nafkah utama keluarga tersebut.

Merespons dugaan "kriminalisasi" ini, tim kuasa hukum telah mengambil langkah-langkah strategi:

  1. Gugatan Praperadilan: Akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji keabsahan penangkapan, pemberitahuan, serta penetapan tersangka.

  2. Permohonan Perlindungan: Telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan per tanggal 14 April 2026 guna evaluasi meminta dan mengukur total atas penanganan perkara di tingkat Polsek.

Hingga laporan ini disusun, pihak Polsek Kelapa Dua masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap warga yang melaporkan diri sebagai korban penyerangan tersebut. Kasus ini menjadi ujian penting bagi akuntabilitas Polri dalam menjaga integritas layanannya di mata masyarakat.

Redaksi: Team

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda