Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total


Mojokerto, Radar CNN Online — Sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah kuasa hukum pemohon, advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan majelis hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.

Dalam kesimpulan tersebut, kuasa hukum menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.

Kuasa hukum menegaskan kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait keharusan adanya bukti permulaan yang cukup, asas legalitas, dan prinsip due process of law.

Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan, termasuk penahanan, dinilai sebagai produk hukum yang tidak sah.

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba.

Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat justru langsung menggunakan pendekatan pidana. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers, dengan hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama.

“Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rikha.

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menyebut perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers.

Selain cacat prosedur, kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk:

  1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan;
  2. Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah;
  3. Memerintahkan penghentian penyidikan;
  4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Amir.

“Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia”
Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal satu orang wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

“Kami sudah berjuang maksimal, profesional, dan berintegritas membuka fakta hukum seterang-terangnya. Sekarang ini menjadi ujian bagi peradilan kita—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

“Kami berharap majelis hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan wartawan Amir dapat segera dibebaskan.”

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, seperti perlindungan profesi wartawan, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda