TUBAN Radar CNN Online – Pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Tuban, khususnya penyediaan lahan siap bangun atau kaplingan, kini tengah menjadi perhatian publik. Di beberapa titik strategis, seperti kawasan Widengan yang berdekatan dengan Kampus UT Tuban, marak ditemukan penawaran menarik dengan skema pembayaran ringan—mulai dari uang muka senilai 10 juta rupiah. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan tantangan besar terkait aspek legalitas dan kepastian hukum bagi konsumen.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, disinyalir banyak transaksi jual beli yang dilakukan secara personal tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, secara yuridis, kuitansi atau perjanjian internal antarindividu tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah pada kantor pertanahan.
Fenomena ini berpotensi bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum positif yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Aspek Pendaftaran Tanah: Merujuk pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Kepastian Hukum Agraria: Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) mengamanatkan pentingnya pendaftaran tanah sebagai instrumen perlindungan hak bagi pemilik lahan agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Validitas Perjanjian: Meski Pasal 1320 KUHPerdata mengatur kebebasan berkontrak, namun syarat objektif mengenai "suatu pokok persoalan tertentu" dan "sebab yang tidak terlarang" harus terpenuhi secara formal agar kesepakatan tidak dinyatakan cacat demi hukum.
Selain risiko administratif, praktik pemecahan lahan tanpa didasari izin perubahan penggunaan tanah (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) dapat menyebabkan pembeli kesulitan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat di masa mendatang, baik dari sisi nilai aset maupun legalitas hunian.
Menanggapi situasi ini, para ahli hukum menyarankan agar calon pembeli melakukan prinsip due diligence atau uji tuntas secara mandiri. Memastikan keaslian sertifikat induk, memeriksa status tata ruang di dinas terkait, serta wajib melakukan prosesi jual beli di hadapan Notaris/PPAT adalah langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.
Diharapkan, pihak otoritas terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengembang nakal guna menjamin iklim investasi properti di Tuban tetap sehat dan terlindungi secara hukum.
Redaksi:Leo

Posting Komentar