Bau Menyengat dan Tak Berizin, Pengolahan Limbah UMKM Tahu di Sempu Disorot Tajam

 

BANYUWANGI Radar CNN Online– Aktivitas produksi tahu dan tempe di Desa Karang Sari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Usaha rumahan tersebut diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan serta pengelolaan limbah yang memadai.

Kondisi ini memicu respons cepat dari tim gabungan yang terdiri dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, serta sejumlah awak media. Mereka langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan pada Senin (18/5/2026).

Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan bak penampungan limbah cair terbuka berbentuk kolam-kolam petak. Kondisi fasilitas pembuangan ini sangat memprihatinkan; selain tidak memiliki penutup, kolam tersebut mengeluarkan aroma busuk yang menyengat dan rawan menjadi sarang nyamuk.

Ironisnya, limbah cair tersebut diduga kuat merembes dan mengalir langsung ke saluran irigasi pertanian warga. Hal ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar yang khawatir akan penurunan kualitas air, kebersihan lingkungan, serta ancaman gangguan kesehatan.

Meski pemilik usaha berdalih bahwa kolam terbuka tersebut merupakan bagian dari proses pengolahan biogas, tim investigasi menilai alasan itu tidak dapat dibenarkan. Sesuai regulasi lingkungan hidup, pemanfaatan limbah untuk biogas tetap wajib memenuhi standar teknis, sanitasi, keamanan, serta kendali pencemaran yang ketat.

Saat diklarifikasi, pemilik usaha yang diketahui bernama Desi berargumen bahwa usahanya merupakan skala UMKM yang hanya mempekerjakan sekitar tujuh orang. Namun, situasi memanas ketika tim meminta bukti legalitas usaha, mulai dari izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pihak pemilik sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen penting tersebut.

Menanggapi hal ini, tim gabungan menegaskan bahwa status UMKM bukanlah alasan atau "tameng" untuk mengabaikan kewajiban hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Setiap aktivitas produksi yang menghasilkan limbah wajib tunduk pada aturan demi kenyamanan bersama.

Keluhan ini sejatinya sudah lama dirasakan oleh warga sekitar yang sehari-hari harus menghirup bau menyengat dari aktivitas pabrik tersebut. Warga kini berharap penuh agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil tindakan nyata.

Dugaan pelanggaran ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran dan kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu.

Atas temuan ini, tim gabungan mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

  • Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji laboratorium terhadap sampel limbah di lokasi.

  • Memeriksa menyeluruh legalitas usaha dan kelayakan sistem IPAL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

  • Menghentikan paksa pembuangan limbah ke jalur irigasi warga.

  • Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum yang disengaja.

"Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum perlindungan lingkungan hidup," tegas salah satu anggota tim investigasi.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap industri rumahan demi menjaga kualitas lingkungan dan hak hidup sehat warga Desa Karang Sari.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda