Diduga Angkut Solar Bersubsidi, Truk Tangki Milik PT Graha Anugrah Sinergi Jadi Sorotan


MALANG, Radar CNN Online - Sebuah kendaraan tangki diduga bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Graha Anugrah Sinergi dengan nomor polisi S 8403 AG menjadi sorotan masyarakat. Truk tangki tersebut diketahui melintas dari arah Kepanjen menuju Surabaya dan diduga membawa BBM jenis solar yang masih perlu dipastikan legalitas distribusi serta dokumen pengangkutannya oleh pihak berwenang.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan BBM tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga terkait asal muatan, tujuan distribusi, hingga izin operasional kendaraan tangki tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengangkutan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

-  Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi pemerintah.

- Selain itu, apabila ditemukan dokumen kendaraan atau izin usaha yang tidak sesuai, dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan administrasi dan pidana lainnya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah pengangkutan BBM tersebut sesuai prosedur hukum atau terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusinya.

Redaksi: L
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda