GRESIK, Radar CNN Online – Polemik kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang sempat menyita perhatian publik akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses panjang, sertifikat aset desa tersebut kini resmi dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dahanrejo, Selasa (04/05/2026).
Pengembalian sertifikat ini menjadi bukti konkret penyelesaian persoalan aset desa yang sebelumnya memicu berbagai spekulasi. Penyerahan bukti kepemilikan tanah tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Dahanrejo sebagai perwakilan pihak desa.
"Terima kasih, aset tanah TKD akhirnya kembali ke hak milik desa," ujar perwakilan pihak desa usai penyerahan.
Kasus ini bermula dari Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di Komisi II DPRD Kabupaten Gresik pada 15 Agustus 2024 yang dipimpin oleh Saifudin dari Fraksi Gerindra
Dalam forum tersebut, hadir seluruh unsur terkait mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Kebomas, Biro Hukum, Inspektorat, mantan Kepala Desa, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa yang sedang menjabat.
Keterlibatan lintas instansi ini menunjukkan keseriusan dalam mengurai akar persoalan terkait status, pengelolaan, hingga dugaan penyimpangan. Seluruh pihak menyampaikan pandangan secara terbuka, dengan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas mengingat TKD adalah aset strategis yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga.
DPD LIRA Gresik melalui ketuanya, Wiwit ArM, menegaskan bahwa proses hearing tersebut menjadi langkah awal yang krusial dalam mengumpulkan data dan fakta secara komprehensif.
Pengawalan yang dilakukan selama kurang lebih dua tahun akhirnya membuahkan hasil manis. Sertifikat tanah kini sudah resmi tercatat atas nama Desa Dahanrejo.
“Ini bukti keseriusan kami dalam mengawal aset desa agar kembali sepenuhnya ke masyarakat. Alhamdulillah, sertifikat TKD kini sudah aman dan atas nama Desa Dahanrejo,” tegas Wiwit dengan penuh semangat.

Posting Komentar