Guritno Apresiasi Profesionalitas Polres Magetan, Dugaan Penganiayaan Bayi Dihentikan Setelah Hasil Visum dan Labfor Tidak Menemukan Bukti

 

Magetan, Radar CNN Online  — Terlapor atas nama Guritno menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Magetan, khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Magetan, atas penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti ilmiah.

Melalui kuasa hukum Advokat  Muhlisin. SH.,MH . Dari law Firm SM & Partner menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya surat penghentian penyelidikan oleh Polres Magetan setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, klarifikasi, visum medis, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

“Klien kami mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT atas dihentikannya penyelidikan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap bayi tersebut. 

Kami juga mengapresiasi profesionalitas Polres Magetan, khususnya Unit PPA, yang menangani perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” ujar pihak kuasa hukum.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya Guritno dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, hasil pemeriksaan medis dan laboratorium tidak menemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, tidak ditemukan adanya kandungan bahan kimia maupun obat-obatan berbahaya lainnya pada korban. 

Sementara itu, hasil visum dokter spesialis menunjukkan kondisi yang ditemukan hanyalah sariawan pada bagian langit-langit mulut, lidah, dan bibir bayi.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Polres Magetan kemudian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga proses penyelidikan resmi dihentikan.

Kuasa hukum Guritno menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, serta pembuktian ilmiah.

“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan dengan fakta, alat bukti, dan hasil ilmiah, bukan hanya asumsi ataupun dugaan semata,” lanjut kuasa hukum.

Pihak Guritno juga berharap setelah penghentian penyelidikan ini, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak lagi membangun opini yang dapat merugikan nama baik pihak tertentu.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda