Kawal Perda Zonasi, DPRD Kota Probolinggo Verifikasi Jarak Minimal Toko Modern

 

PROBOLINGGO Radar CNN Online— Komisi I DPRD Kota Probolinggo memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Komitmen ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi di Ruang Sidang Utama Komisi I pada Senin (25/5/2026), yang langsung dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rencana pendirian swalayan baru.

Sidak gabungan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUP) ini digelar untuk merespons polemik di masyarakat. Fokus utama verifikasi lapangan ini adalah memastikan kepatuhan jarak minimal toko modern terhadap usaha mikro, toko kelontong, dan pasar rakyat yang telah beroperasi lebih dulu.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa ekspansi retail modern tidak boleh mengorbankan eksistensi ekonomi kerakyatan. Perda Nomor 10 Tahun 2019 bukan sekadar regulasi tata letak birokrasi, melainkan instrumen perlindungan bagi pedagang kecil agar tidak tergerus pemodal besar.
“Seluruh jenis toko swalayan, baik minimarket, supermarket, maupun hypermarket, wajib memenuhi ketentuan jarak minimal 500 meter dari usaha mikro atau toko kelontong terdekat. Ini adalah aturan yang jelas dan tidak boleh ditawar,” tegas Zainul dalam konferensi pers.
Zainul memaparkan, rekomendasi teknis untuk swalayan tersebut sebenarnya sudah diterbitkan oleh DKUP sejak tahun 2024. Namun, guna menjalankan fungsi pengawasan legislatif, DPRD merasa perlu mencocokkan data di atas kertas dengan realitas di lapangan.

Jika dalam proses pengukuran ulang ini ditemukan ketidaksesuaian baku, DPRD akan merekomendasikan pembatalan atau revisi total terhadap dokumen yang telah dikeluarkan DKUP. Untuk menjaga objektivitas, Komisi I meminta seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu ( status quo ) hingga kajian komprehensif selesai.

Di lokasi yang sama, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menjelaskan bahwa rekomendasi awal yang diterbitkan instansinya telah mengacu pada aturan zonasi makro. Salah satunya adalah syarat jarak minimal 1.000 meter antar-pasar rakyat.
“Jarak antara Pasar Baru dan Pasar Monas di sekitar kawasan ini mencapai tiga kilometer, sehingga untuk parameter jarak antar-pasar rakyat sebenarnya sudah terpenuhi,” urai Slamet.
Slamet menambahkan, definisi pasar rakyat memiliki indikator teknis yang ketat, seperti menampung minimal 200 pedagang, memiliki luasan area tertentu, serta fasilitas penunjang yang spesifik. Kendati demikian, ia mengakui bahwa pemetaan rincian jarak radius 500 meter terhadap toko kelontong milik warga sekitar memang belum terakomodasi secara mendalam pada rekomendasi awal. Poin krusial inilah yang kini divalidasi bersama dewan melalui pengukuran presisi di lapangan.

DKUP menggarisbawahi bahwa kapasitas mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis berdasarkan berkas permohonan. Adapun eksekusi penerbitan izin usaha tetap menjadi otoritas penuh dinas perizinan terpadu, yang baru bisa dikeluarkan setelah seluruh dokumen amdal, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), dan kepatuhan zonasi dinyatakan klir.

Redaksi:Syl
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda