Pengurusan Ijin Usaha Pasar Turen Kabupaten Malang Diduga Jadi Ajang Pungli


Malang, Radar CNN Online - Kisruh dan semrawutnya  pedagang Pasar Turen Kabupaten malang, dengan pengelola pasar bisa berdampak hukum.

surat hak tempat berjualan di pasar (seperti Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha/SIPTO, Surat Hak Penempatan/SHP, atau sertifikat sejenis)

Karena itu, para pedagang akan menempuh jalur hukum kasus tersebut dengan melaporkan pada pihak berwajib.

Pasalnya, pungutan yang dilakukan pengelola pasar tidak sesuai dengan ketentuan dengan peraturan daerah (Perda). Serta pada saat pengurusan SIPTO tersebut para pedagang dikenakan tarif yang bervariasi serta tampanya ada para pedagang yang membayar lunas tidak diberikan kwitansi atau tanda bukti pelunasan.

Hal tersebut disampaikan oleh stk, salah satu pedagang bawah yang berada di pasar turen.

Menurut stk, melihat masalah antara pedagang dan pengelola pasar ada banyak yang harus diluruskan,mulai dari pengurusan SIPTO serta yang paling dirasakan adalah penertiban pedangan diatas yang sangat merugikan pedangan pasar bawah.

“Banyak yang menyalahi ketentuan,” ujar STK, dugaan tindak pidana yang dilakukan pengelola pasar mulai dari biaya izin perpanjangan penempatan kios dan yang melebihi ketentuan.

Pedagang yang ingin mengurus surat ijin penempatan kios diminta membayar Rp 600-700 ribu, dengan ketentuannya izin sewa perpanjangan selama 2 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang pasar Turen, mengadukan sejumlah persoalan yang selama ini mereka hadapi pada DRPD komisi II Kabupaten malang.

Terutama mengenai pengelolaan pasar yang banyak pungutan liar, bahkan intimidasi yang dialami para pedagang. Menariknya, semua pengaduan para pedagang tidak terbantahkan.

Para pedagang awalnya mengadukan masalah izin perpanjangan pasar yang tidak keluar meski para pedagang sudah membayar bervariasi ada yang sejak 1 tahun hingga sekitar 2 Tahun lalu, dan sampai sekarang pun ada juga pedangan yang belum menerima seperti Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha/SIPTO, Surat Hak Penempatan/SHP, atau sertifikat sejenis).

Biaya yang dikeluarkan pedagang bervariasi untuk biaya sewa  selama 2 tahun rata-rata  Rp 600- 700 ribu selama 2 tahun untuk satu loss,sedangkan di pasar bawah ada ±150 stad dan sementara ±70 stad yang sudah memegang  SIPTO/surat hak penempatan stad.para pedangan membayarkan serta yang mengurus ijin tersebut melalui mantri pasar atau petugas pasar yang menarif retribusi  mas HD dan Mas LLK.

Dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten malang, saat tim media meminta konfermasi terkait hal tersebut melalui pesan singkat kepada  "Bu LLY " mengatakan kita konfermasikan dulu kepada kappasnya dulu ngeh.

Dengan banyaknya permasalahan yang berada di pasar turen kabupaten malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten malang harus turun langsung dan menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini pedagang bawah sangat dirugikan dengan tidak tegasnya kepimpinan kepala pasar turen, dengan tidak di tertibkan pedangan yang berada di  bahu jalan pasar atas.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda