Perkara No. 345/Pdt.G/2026/PN Tng Masuk Mediasi Kedua, Proposal Perdamaian Diterima, Penggugat Prinsipal Absen

 

Tangerang, Radar CNN Online — Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian, Senin (4/5/2026).

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim, Dr. Walim, dan dihadiri oleh para pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Dalam agenda tersebut, pihak tergugat atas nama Ato Sagito bin H. Icang bersama Fauzi hadir melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA; Adv. Sugianto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E.; serta Adv. Bagus Bastoro, S.H.

Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa kliennya sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Sementara itu, pihak penggugat prinsipal tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Meski demikian, komunikasi tetap dilakukan melalui video call di hadapan mediator dan para pihak.

Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro selaku penggugat prinsipal menyampaikan bahwa seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, serta menyatakan akan mengikuti hasil mediasi yang dicapai.

Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip atas kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.

Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa proposal perdamaian yang diajukan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hal ini didasarkan pada sejumlah fakta, di antaranya klien telah membeli tanah sejak tahun 1979 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), menguasai tanah secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun, adanya pengakuan dari ahli waris Rais bin Rimat, serta didukung oleh data desa dan kecamatan terkait riwayat tanah dan keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam persidangan.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda