Tanggapi Isu di Medsos, IWO Indonesia Tegaskan Posisi: Kami Organisasi Profesi, Bukan Perusahaan Pencari Iklan

 

 

BEKASI Radar CNN Online – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dinamika dan diskursus yang berkembang liar di media sosial TikTok melalui akun "Bekasi Masih Kusut". Isu tersebut menggelinding ke publik pasca munculnya perbedaan pandangan dengan Mahamuda terkait kritik jalannya pemerintahan daerah, disertai narasi tendensius yang mempertanyakan apakah organisasi telah menerima dana Advertorial (ADV) atau iklan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama DPD IWO Indonesia secara tegas mengeluarkan pernyataan bersama untuk mengedukasi publik sekaligus menjaga integritas dunia pers. IWO Indonesia menyatakan dengan gamblang bahwa institusinya bukanlah perusahaan pers ataupun industri media komersial, baik cetak, elektronik, maupun siber.

"Kami menegaskan bahwa IWO Indonesia bukanlah perusahaan pers yang dapat menerima iklan ataupun mengelola anggaran advertorial (ADV). Kami adalah murni wadah Organisasi Profesi Wartawan," tulis pernyataan resmi organisasi.

Merespons polemik yang terjadi di akar rumput, Ketua Umum IWO Indonesia turut memberikan instruksi keras demi menjaga marwah organisasi di tingkat nasional.
"IWO Indonesia berdiri di atas pilar independensi dan profesionalisme. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah maupun daerah untuk tidak sekali-kali menjadikan organisasi ini sebagai alat transaksional. Urusan bisnis dan iklan adalah ranah perusahaan pers, tugas kita sebagai organisasi profesi adalah menjaga kode etik, membina wartawan, dan memastikan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab," tegas Ketua Umum IWO Indonesia.
Beliau juga menambahkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada IWO Indonesia terkait aliran dana ADV merupakan bentuk ketidakpahaman oknum tertentu terhadap regulasi pers di tanah air. "Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memerangi hoaks, dan kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh daerah demi menjaga ruang publik yang bersih."

IWO Indonesia menjelaskan, kesalahpahaman yang mengaitkan fungsi kritik organisasi dengan penerimaan akomodasi ADV merupakan bentuk kekeliruan struktural dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Secara hukum, organisasi profesi wartawan tidak memiliki legalitas untuk melakukan transaksi bisnis, kontrak iklan, maupun penyediaan jasa publikasi komersial dengan Pemda.

Urusan komersialisasi media sepenuhnya merupakan hak prerogatif domestik dan ranah operasional masing-masing perusahaan media tempat para wartawan bernaung, bukan wilayah dari wadah organisasi profesi.

Lebih lanjut, mengenai langkah hukum DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi yang memberikan dukungan penuh kepada Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas laporan Plt. Bupati Bekasi terkait dugaan penyebaran berita hoaks, hal tersebut merupakan penegasan dari nilai dasar organisasi. IWO Indonesia memisahkan secara tegas dan jernih batas wilayah antara kritik konstruktif dengan penyebaran berita bohong.

Kritik berbasis data yang valid merupakan bagian vital dari fungsi kontrol sosial jurnalisme guna menyehatkan birokrasi pemerintahan. Sebaliknya, hoaks dan disinformasi digital yang dimanipulasi secara masif adalah racun demokrasi yang merusak tatanan sosial, merugikan ketenteraman masyarakat, serta mencederai profesi jurnalis itu sendiri. Gerakan memerangi hoaks ini selaras dengan amanat konstitusi organisasi serta lirik perjuangan yang tertuang dalam Mars IWO Indonesia.

Sesuai dengan peran pentingnya di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, IWO Indonesia menegaskan kembali 4 (empat) pilar peran utama organisasi jurnalis online, yaitu: Pendidik, Pembela, Membina, dan Wadah Perjuangan.

Melalui siaran pers ini, IWO Indonesia memastikan akan tetap berdiri tegak secara independen sebagai mitra kritis pemerintah daerah yang objektif.

Dukungan terhadap penegakan hukum bagi penyebar hoaks di Polres Metro Bekasi bukan merupakan tindakan pembungkaman ataupun anti-kritik. Langkah ini adalah ikhtiar nyata dari organisasi profesional untuk membersihkan ruang publik digital dari pencemaran informasi demi tegaknya kemerdekaan pers yang sehat, bersih, dan bermartabat di Kabupaten Bekasi.

Redaksi:Ysf
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda