Tembakan di Tengah Konflik Agraria Situbondo: LSM Siti Jenar Desak Polisi Usut Senpi Bos Tambang/Perusahaan

 

SITUBONDO Radar CNN Online— Konflik agraria menahun di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kembali mencapai titik didih. Kali ini, ketegangan tidak hanya melibatkan adu argumen hukum, melainkan berujung pada laporan pidana terkait dugaan intimidasi menggunakan senjata api oleh pihak korporasi.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melayangkan laporan ke Polres Situbondo terkait dugaan pengancaman di muka umum dan penyalahgunaan senjata api. Pihak yang dilaporkan adalah Welly, Direktur PT Budidaya Tampora. Laporan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 tersebut dikirim langsung kepada Kapolres Situbondo dengan klasifikasi "Penting/Segera".

Berdasarkan berkas laporan, insiden menegangkan itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Lokasi kejadian berada di area kantor sekaligus gudang PT Budidaya Tampora—tempat yang saat itu sebenarnya tengah menjadi titik temu musyawarah sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Situasi mulai memanas ketika perusahaan diduga hendak melakukan eksekusi sepihak terhadap objek Hak Guna Usaha (HGU) 1, 2, 3, dan 4. Sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan (security) perusahaan, mengonfirmasi eskalasi tersebut.

Pada dasarnya, warga tidak mempersoalkan eksekusi pada HGU 3 karena status hukumnya telah berkekuatan tetap (inkracht). Namun, untuk HGU 1, 2, dan 4, masyarakat dengan tegas menolak lantaran menilai legalitas kepemilikannya masih bermasalah dan belum klir secara hukum.
Ketegangan memuncak ketika sang Direktur diduga membawa senjata api ke tengah kerumunan warga dan pekerja. Tak sekadar berjaga-jaga, terlapor diduga sempat meletuskan senjata api tersebut ke udara sebanyak satu kali.
"Tindakan itu memicu kepanikan massal dan ketakutan mendalam di tengah masyarakat yang berada di lokasi," tulis LSM SITI JENAR dalam dokumen laporannya.
Aksi koboi tersebut sempat terekam oleh ponsel salah seorang karyawan perusahaan. Rekaman video bernada intimidasi itu kemudian beredar luas di masyarakat setelah dikirimkan kepada Nanang, salah satu perwakilan warga yang bersengketa.

Menindaklanjuti situasi yang dinilai mencekam, LSM SITI JENAR bergerak cepat mencari perlindungan bagi para saksi. Eko Febriyanto mengungkapkan bahwa saat ini para saksi mengalami tekanan psikologis berat dan merasa terancam untuk bersuara secara terbuka.

Selain melapor ke Polres Situbondo, LSM SITI JENAR telah mengirimkan surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026 kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka memohon intervensi berupa perlindungan fisik, pengamanan tempat tinggal, pendampingan hukum, hingga pemantauan berkala selama proses hukum berjalan.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya potensi kriminalisasi dan intimidasi lanjutan terhadap warga yang rentan. Sebagai bentuk pengawasan berlapis, tembusan surat juga dikirimkan ke Polda Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jatim, Komnas HAM, hingga KontraS.

Berdasarkan riwayat sengketa, lahan tambak Karang Malang memiliki historis panjang. Lahan tersebut awalnya merupakan wilayah kosong yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat setempat puluhan tahun lalu. Sejak tahun 1977, warga mengelolanya menjadi tambak produktif dengan dasar surat alas hak dari pemerintah desa.

Sengketa mulai muncul pada tahun 1984 ketika PT Waringin Windu mengklaim kepemilikan HGU di atas lahan tersebut. Namun, lahan itu sempat lama terbengkalai dan kembali digarap oleh warga. Api konflik kembali berkobar sejak 2017 ketika PT Budidaya Tampora masuk dan mulai melakukan klaim serta penguasaan fisik secara sepihak atas tambak kelolaan warga.

Kini, LSM SITI JENAR mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak taktis dan transparan.
Mereka meminta kepolisian segera memeriksa terlapor, melakukan penyelidikan menyeluruh, melakukan uji balistik, serta mengevaluasi total izin kepemilikan senjata api yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun Welly selaku terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan insiden senjata api tersebut.

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda