Di Balik Angka 2.166 Hari Mangkrak: Ketika Laporan Penyerobotan Tanah Kakek Deddy Diakui Propam Tanpa Kepastian Hukum


BOGOR Radar CNN Online— Hukum di Indonesia kembali diuji oleh komitmen moral dan profesionalisme yang mendasar. Deddy Barnas Djiun, seorang warga senior yang kini telah menginjak usia 81 tahun, terpaksa harus menghabiskan masa tuanya dalam ketidakpastian yang melelahkan. Laporan polisi yang ia layangkan terkait dugaan penyerobotan tanah di Bekasi—teregistrasi dengan Nomor: TBL/3368/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ sejak 15 Juni 2020—hingga kini masih tertahan di laci penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perkara yang menyeret H. Endang Abidin sebagai terlapor ini seolah membeku, menyisakan ruang hampa bagi pencari keadilan hakiki.

Jika membedah kronologi yang ada, tampak jelas adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi di atas kertas dan realita di lapangan. Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, batas waktu ideal untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan adalah 150 hari. Namun, penanganan perkara ini telah bergulir hingga 2.166 hari—sebuah durasi yang melampaui batas waktu normatif hingga 14,4 kali lipat. Hak pelapor untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala pun absen sebanyak 71 kali, memicu tanda tanya besar mengenai akuntabilitas proses yang sedang berjalan.

Anatomi Waktu Penanganan Perkara:

  • Standar Prosedur (Perkap 6/2019): Penyelidikan (30 hari) + Penyidikan (120 hari) = 150 Hari.
  • Realita Durasi Kasus: Berjalan selama 2.166 Hari (5 Tahun 11 Bulan 6 Hari).
  • Rasio Keterlambatan: Melampaui batas waktu resmi sebesar 14,4 kali lipat tanpa pembaruan 71 kali SP2HP.

Tabir kemandekan (undue delay) ini akhirnya terang benderang setelah institusi internal Polri memberikan atensi resmi. Merespons aduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Khaffak Hidayah, Bidpropam Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pelayanan Pengaduan Propam (SP3D) Nomor: B/399/V/WAS.2.4/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Pada poin 1.e dokumen tersebut, secara objektif diakui bahwa laporan polisi ini memang telah melewati masa lima tahun tanpa adanya kepastian hukum, baik berupa penghentian penyidikan (SP3) maupun pelimpahan berkas berkas perkara (P-21) ke kejaksaan.

Penundaan yang berlarut-larut ini bukan sekadar persoalan keterlambatan administratif, melainkan menyentuh substansi hak asasi seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum (access to justice). Tanah seluas 1.952 m² yang menjadi objek sengketa diduga telah dikuasai sepihak tanpa alas hak yang sah sejak kurun waktu yang lama, sementara korbannya yang telah sepuh harus tertatih-tatih melintasi jalur birokrasi demi mempertahankan haknya. Kini, setelah Bidpropam melimpahkan penanganan dumas ini ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, publik menaruh harapan agar fungsi pengawasan internal dapat mengurai benang kusut ini secara transparan.

Fakta Fisik Objek Sengketa:
  • Luas Tanah Tersisa: 1.952 m² (Hak milik sah Deddy Barnas Djiun sejak 1985).
  • Kondisi Eksisting: Dikuasai sepihak dan telah dibangun Rumah Lantai Dua oleh terlapor.
  • Batas Geografis: Area penguasaan lahan sepihak tersebut memanjang hingga ke batas SDN 04 Sirnajati.

Sebagai langkah hukum yang terukur dan konstitusional, tepat pada hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, pihak pelapor mengambil langkah progresif dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor. Langkah ini diambil bukan untuk memojokkan institusi, melainkan sebagai mekanisme kontrol yudisial yang sah guna menguji status penanganan perkara yang terhenti secara de facto. Seluruh alat bukti, termasuk surat penelusuran dari Kepala Desa Sirna Jati (2016) hingga lembar pengakuan resmi dari Propam (Bukti P-20), kini berada di meja hijau untuk dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Solusi jangka pendek kini bertumpu pada respons cepat Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus demi menentukan arah hukum yang pasti. Di sisi lain, komitmen Kapolda Metro Jaya dalam menegakkan disiplin internal sangat dinantikan guna mengevaluasi kinerja jajarannya agar preseden serupa tidak terulang kembali. Pada akhirnya, keadilan tidak boleh datang terlambat, karena bagi seorang lansia yang berada di usia senja, keterlambatan penegakan hukum adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda