Dampingi Korban Penculikan dan Pemerasan, BPPH MPC PP Kota Tangerang Apresiasi Gerak Cepat Polsek Rajeg

TANGERANG Radar CNN Online– Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Rajeg, Polresta Tangerang. Apresiasi ini diberikan menyusul keberhasilan pihak kepolisian dalam membongkar komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal yang melakukan aksi nekat penculikan serta pemerasan terhadap warga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan enam orang tersangka. Sementara itu, lima pelaku lainnya saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sekretaris Jenderal BPPH MPC PP Kota Tangerang, Wijaya Pamungkas, S.H., yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum korban berinisial MHI, menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka merupakan pelanggaran hukum berat, khususnya terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain.

Menurut Wijaya, perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Kami mengapresiasi penuh kinerja Polsek Rajeg yang telah bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan tuntas. Berdasarkan aturan, ancaman pidana penjara untuk kasus ini maksimal 8 tahun. Jika mengakibatkan luka berat bisa mencapai 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancamannya hingga 12 tahun penjara," ujar Wijaya, Kamis (25/06/2026).

Sebagai pemegang kuasa resmi dari korban MHI, BPPH MPC PP Kota Tangerang memastikan akan memberikan pendampingan daan legal advice (nasihat hukum) secara total. "Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan," cetusnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas BPPH MPC PP Kota Tangerang, Andi Lala, S.H., mengutuk keras aksi penyekapan disertai pemerasan ini. Menurut pria yang akrab disapa Lala ini, modus penipuan yang mencoreng institusi hukum dan pers tersebut sangat meresahkan masyarakat luas.

Guna mencegah kejadian serupa, Andi Lala mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum ke pihak kepolisian terdekat. Ia juga menegaskan bahwa BPPH MPC PP Kota Tangerang membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat Tangerang Raya yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat mendatangi Sekretariat BPPH MPC PP Kota Tangerang di Jalan Prabu Kian Santang RT 005/RW 003, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

"Sesuai dengan motto kami, 'Penegak Keadilan', kami siap memberikan pendampingan hukum yang maksimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Raya," pungkas Lala.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda