TUBAN, Radar CNN Online – Sebuah bangunan yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan limbah batu api dari salah satu pabrik semen di Gresik menjadi sorotan. Lokasi tersebut berada di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang sesuai. Selain itu, muncul dugaan adanya kerja sama antara oknum karyawan pabrik dengan seorang warga setempat yang disebut berinisial DS dalam aktivitas penyimpanan limbah tersebut.
Saat ini, tim investigasi bersama warga setempat masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Temuan-temuan di lapangan akan didalami sebelum disampaikan kepada pihak berwenang.
Apabila terbukti terjadi penyimpanan atau pengelolaan limbah tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, antara lain:
- Pasal 104, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pasal 102, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pasal 98 dan Pasal 99, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan.
Selain itu, apabila terdapat keterlibatan pihak lain secara bersama-sama, maka ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim investigasi berharap aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek Merakurak maupun Polres Tuban, dapat segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap lokasi dimaksud apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum atau perizinan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan, pemilik gudang, maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi: TimTub
.jpeg)

Posting Komentar