PROBOLINGGO, Radar CNN Online – SSeorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berinisial AN menjadi sorotan setelah diduga menguasai sebuah mobil rental yang diduga merupakan hasil penggelapan oleh penyewa.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha rental mobil asal Bandung melaporkan bahwa kendaraan miliknya yang disewa oleh seseorang berinisial LN tidak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut awalnya disewa secara resmi oleh LN. Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kendaraan itu diduga kemudian digadaikan kepada AN.
Akibat peristiwa tersebut, pemilik kendaraan mengaku mengalami kerugian dan berupaya melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan mobil miliknya.
Puncak ketegangan terjadi pada Senin malam (1/6/2026), ketika rumah AN di Kota Probolinggo didatangi sejumlah orang yang diduga terkait dengan upaya pencarian kendaraan tersebut. Kedatangan mereka sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keramaian di lingkungan setempat.
Menurut informasi yang diperoleh, tujuan kedatangan sejumlah orang tersebut adalah untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan kendaraan yang diduga berada dalam penguasaan AN. Meski suasana sempat memanas, situasi dilaporkan tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan keamanan yang berarti.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa persoalan kendaraan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak-pihak terkait. Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai bagaimana kendaraan tersebut bisa berada dalam penguasaan AN.
Dari keterangan yang diperoleh, AN disebut menjelaskan bahwa kendaraan tersebut hanya "dititipkan" kepadanya. Namun istilah penitipan tersebut masih menimbulkan berbagai pertanyaan karena dapat memiliki makna yang luas, termasuk apakah yang bersangkutan mengetahui status kendaraan tersebut atau tidak saat menerima kendaraan itu.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penguasaan kendaraan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap aparat berwenang dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum serta mengungkap apakah terdapat unsur dugaan penadahan atau bentuk pelanggaran hukum lainnya dalam perkara tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kendaraan rental yang dapat merugikan para pelaku usaha rental kendaraan.


Posting Komentar