TUBAN Radar CNN Online – Lembaga Alam Bersatu Jaya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tuban secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam tindakan pembendungan ilegal di Kali Afvoer, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan temuan lapangan pada Rabu (3/6/2026), aktivitas sepihak tersebut diduga kuat dilakukan oleh pihak HIPPA Sekar Padi Desa Bandungrejo di sekitar kawasan Jembatan Merah Plumpang, Jalan Raya Bandungrejo.
Dalam rilis resminya, Lembaga Alam Bersatu Jaya DPD Tuban menyoroti sejumlah dampak buruk akibat tindakan ego sektoral tersebut, di antaranya:
- Pelanggaran Tata Kelola SDA: Tindakan pembendungan ini dinilai melanggar prinsip keadilan dalam pemanfaatan fasilitas publik serta mengabaikan regulasi tata kelola Sumber Daya Air (SDA) yang berlaku.
- Kerusakan Ekosistem: Pengalihan arus secara sepihak ini merugikan ekosistem lingkungan hidup di sepanjang aliran sungai dan mengancam hak masyarakat luas yang bergantung pada Kali Afvoer.
- Potensi Bencana dan Malfungsi Saluran: Kali Afvoer yang fungsi utamanya sebagai saluran pembuang dan pengendali banjir, kini terancam mengalami malfungsi. Jika dibiarkan, alih fungsi ini berpotensi memicu bencana banjir di area hulu dan kekeringan ekstrem di wilayah hilir.
Merespons pelanggaran serius ini, DPD Tuban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait untuk segera turun ke lapangan. Mereka menuntut agar bendungan ilegal tersebut segera dibongkar dan dilakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum yang bertanggung jawab.
"Alam adalah titipan, bukan milik golongan yang bisa dikuasai dengan keserakahan!" tegas lembaga tersebut dalam pernyataan sikapnya.
Guna mendapatkan keberimbangan berita, awak media melakukan konfirmasi kepada petugas BBWS Bengawan Solo yang melakukan peninjauan lokasi pada Kamis (4/6/2026). Melalui pesan singkat, petugas BBWS yang akrab disapa Dita memberikan tanggapan singkat.
"Pada prinsipnya, BBWS Bengawan Solo sudah cek lokasi, berkoordinasi, dan memberikan arahan kepada HIPPA dan Gapoktan," tulisnya.
Namun, ketika wartawan melayangkan pertanyaan lebih lanjut terkait keabsahan tindakan HIPPA Sekar Padi tersebut—serta langkah konkret apa yang diarahkan (apakah bendungan harus dibongkar atau diperbolehkan)—pihak BBWS enggan memberikan jawaban tegas dan transparan.
"Untuk pertanyaan lebih lanjut, bisa bersurat resmi untuk mendapatkan keterangan secara resmi," pungkas Dita kepada awak media.
Merespons jawaban yang dinilai normatif dan mengambang tersebut, Ketua Lembaga Alam Bersatu Jaya DPD Tuban, Sriyono, langsung angkat bicara. Pria yang akrab disapa Kang Sri ini menyatakan tidak akan tinggal diam.
"Kami akan melayangkan surat somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Kami juga akan bersurat resmi kepada para stakeholder yang berwenang untuk meminta ketegasan sikap terkait kegiatan ilegal ini," ujar Kang Sri.
Ia menambahkan, pembiaran ini tidak hanya berdampak buruk bagi para petani di sepanjang bantaran Kali Afvoer, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Apakah hal itu legal secara aturan? Atau justru ada dugaan kepentingan yang terstruktur, sehingga kegiatan ini tidak berujung pada tindakan tegas dari pihak BBWS?" tandasnya kritis.

Posting Komentar