Probolinggo Radar CNN Online– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam rapat ketiga yang digelar pada Kamis (04/06/2026) ini, fokus pembahasan diarahkan pada dua pilar utama, yakni zonasi lokasi yang lebih tertib dan penguatan aspek pemberdayaan agar sektor informal ini tetap produktif.
Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Tri Atmojo Adi, menjelaskan bahwa substansi mendasar dari Raperda ini dirancang untuk menyeimbangkan antara estetika kota dan keberlangsungan hidup para pedagang.
"Raperda ini tidak hanya berfokus pada penertiban, melainkan mengintegrasikan regulasi terkait kepastian lokasi usaha serta program pemberdayaan bagi para PKL," ujar Tri Atmojo Adi.
Melalui regulasi baru ini, DPRD Kota Probolinggo berharap aktivitas PKL di wilayahnya dapat berjalan lebih tertib dan tertata rapi tanpa mematikan urat nadi ekonomi kerakyatan.
Ke depan, pendekatan yang diadopsi pemerintah daerah dipastikan tidak lagi bersifat represif atau sekadar gertakan penggusuran. Pemerintah akan mengedepankan tindakan yang humanis dan edukatif, di mana para pedagang kaki lima akan mendapatkan kepastian hukum terkait ruang usaha sekaligus menerima pembinaan berkala untuk meningkatkan kelas usaha mereka.
Redaksi:Imron R
Editor:Agl

Posting Komentar