Dugaan Kasus Tangkap Lepas Pengguna Narkoba di Mojokerto Mencuat, Oknum Petugas Disinyalir Terima Uang Jaminan Ratusan Juta

 

MOJOKERTO Radar CNN Online – Dugaan praktik "tangkap lepas" terhadap dua orang terduga pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto kini mencuat ke publik dan memicu sorotan tajam. Isu ini dinilai berpotensi mencoreng citra institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, jika terbukti kebenarannya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut bermula ketika dua terduga pengguna narkoba berinisial B (38) dan D (18) diamankan oleh petugas kepolisian pada Rabu, 4 Maret 2026 silam, sekitar pukul 11.30 WIB.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa setelah sempat dibawa dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh petugas, kedua terduga tidak lama kemudian dibebaskan kembali. Lebih lanjut, ia menuding adanya aliran dana sebesar Rp157 juta yang diserahkan kepada seorang oknum petugas berinisial J. Uang tersebut disinyalir sebagai mahar atau "jaminan" agar kedua terduga dapat dilepaskan dari jerat hukum.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa informasi ini masih bersifat sepihak dari pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Timur yang dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan jawaban resmi terkait kebenaran dugaan tersebut.

Secara aturan, apabila tuduhan miring ini terbukti benar di kemudian hari, tindakan oknum tersebut jelas melanggar hukum serta kode etik profesi kepolisian yang berat. Sebaliknya, jika tidak terbukti, semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sembari menunggu penyelidikan atau klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi institusi maupun pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda