LAMONGAN, Radar CNN Online – Dugaan tindak penganiayaan terhadap tiga remaja di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua salah satu korban. Laporan tersebut diajukan menyusul peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 11 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelapor, Akus Vebrianti, warga Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mengaku melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya bersama dua rekannya. Dalam laporannya, sejumlah orang, termasuk seorang pria berinisial Indra, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, kejadian bermula ketika Ahmad Sayid Rafi bersama Ridho Purnomo dan Budi Satrio Utomo pulang dari rumah temannya di Dusun Bakalan, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio. Saat perjalanan pulang, sepeda motor yang mereka gunakan mengalami kehabisan bahan bakar sehingga mesin kendaraan tersendat.
“Karena motornya brebet dan kehabisan bensin, anak saya bersama teman-temannya berteriak memanggil temannya yang berada tidak jauh dari lokasi,” ujar Akus Vebrianti kepada awak media.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, teriakan tersebut justru didengar oleh beberapa orang yang berada di sekitar area menara telekomunikasi (tower). Ketiga remaja itu kemudian didatangi dan diajak menuju salah satu jalan desa yang berada di dekat area pemakaman.
Tidak lama kemudian, ketiga remaja tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan secara fisik oleh beberapa orang di lokasi berbeda. Keluarga korban menyebut pemukulan terjadi berulang kali, mulai dari sekitar area makam, kawasan tower, hingga di sekitar Balai Desa Bakalrejo.
Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan perampasan telepon genggam milik salah satu korban yang saat itu dibawa oleh rekannya. Telepon seluler tersebut disebut belum dikembalikan hingga laporan dibuat.
Keluarga korban juga menyatakan bahwa ketiga remaja tersebut diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras jenis arak. Mereka mengaku diperintahkan untuk menghabiskan minuman tersebut dan mendapat ancaman apabila menolak.
“Anak saya dan teman-temannya mengaku dipaksa minum arak. Mereka juga disuruh berlari mengelilingi lapangan beberapa putaran sebelum akhirnya diperbolehkan pulang,” kata Akus.
Akibat kejadian tersebut, para korban disebut mengalami sejumlah luka fisik dan trauma. Keluarga kemudian memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya laporan lain terkait dugaan pelecehan yang diduga melibatkan para remaja tersebut. Namun, pihak korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan yang terjadi tidak seperti yang dituduhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Redaksi: Team
Editor: Mnd

.jpeg)
Posting Komentar