TANGERANG Radar CNN Online – Eksekusi penggusuran bangunan liar di Kampung Kemuning RT 04/RW 05, Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berjalan dramatis pada Kamis (25/06/2026). Proses perataan bangunan di atas lahan seluas 1 hektar tersebut sempat mendapatkan perlawanan sengit dari keluarga pihak tergugat.
Aksi pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama, Dr(c). M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., bersama tim dari Organisasi Advokat Pembasmi (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia). Guna mengamankan jalannya eksekusi, sejumlah personel dari Polresta Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka, hingga Koramil Cisoka turut diterjunkan ke lokasi.
Ketegangan sempat memuncak ketika pihak keluarga yang terdampak penggusuran enggan keluar dan menolak dipindahkan dari lokasi. Berdasarkan data di lapangan, terdapat sedikitnya 23 bangunan tanpa surat kepemilikan sah yang diratakan oleh alat berat. Bangunan tersebut meliputi:
- 7 unit rumah permanen
- 1 unit mushola
- 15 unit toko/kios disewakan (yang dibangun warga di atas tanah klaim PT tersebut).
Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang. Pihaknya mengaku telah melayangkan teguran keras kepada warga yang menempati lahan tersebut atas dugaan penyerobotan aset.
"Kami telah menempuh jalur hukum dan memenangkan persidangan terkait aset milik klien kami, PT Gradya Murni Utama. Kami juga sudah memberikan tenggang waktu yang cukup kepada warga. Karena itu, hari ini kami lakukan eksekusi dan meratakan bangunan dengan alat berat," ujar Firdaus tegas.
Di sisi lain, perlawanan warga bukan tanpa alasan. Menurut sumber di lokasi kejadian, tanah tersebut awalnya diduga sebagai Tanah Negara (TN) yang sudah digarap dan dibangun oleh masyarakat sejak tahun 1987. Warga mengklaim telah membeli tanah tersebut dari kepala desa terdahulu yang saat ini diketahui telah meninggal dunia.
Meski sempat diwarnai penolakan dan isak tangis keluarga yang bertahan, proses eksekusi lahan menggunakan alat berat tersebut akhirnya tetap berjalan hingga seluruh bangunan liar rata dengan tanah.
Redaksi:Arif
Editor:Agl

Posting Komentar