SURABAYA Radar CNN Online– Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 kini tengah berjalan. Memasuki tahapan yang krusial, jaminan transparansi dan keadilan bagi seluruh calon siswa menjadi fokus utama yang terus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.
Tahapan SPMB Jatim sendiri telah dibuka secara daring, dimulai dari pengambilan PIN rumah (28 Mei – 9 Juni 2026), dilanjutkan jalur Domisili (11–15 Juni 2026), jalur Prestasi Akademik SMA (24–25 Juni), dan diakhiri jalur Prestasi Akademik SMK (30 Juni–1 Juli).
Ketua KAKI Jatim, Hosen, menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi data merupakan fase paling penting dalam sistem ini.
"Ini adalah tahapan paling krusial untuk memastikan kesesuaian data yang diinput secara daring dengan dokumen asli calon murid. Kita harus memastikan tidak ada celah bagi kecurangan," ujar Hosen pada Ahad (7/6/2026).
Menyikapi adanya kekhawatiran masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan wewenang, KAKI Jatim menegaskan dukungannya terhadap komitmen Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Hosen memastikan bahwa sistem yang dirancang tahun ini mengedepankan lima asas utama: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Ia juga menegaskan bahwa Dindik Jatim sangat menghormati terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
"Kami memastikan tidak ada istilah 'titipan' atau praktik gratifikasi dalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Semua berjalan terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat tanpa pandang bulu," tegasnya.
Secara khusus, Hosen juga memberikan pernyataan yang ditujukan kepada Abdul Aziz, Ketua Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Ia meluruskan pandangan jika nantinya ditemukan riak-riak pelanggaran di lapangan.
Menurut KAKI Jatim, jika di kemudian hari muncul informasi mengenai praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses SPMB, hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan kebijakan atau tindakan dari institusi penyelenggara pendidikan.
"Apabila ada informasi tentang gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam SPMB, itu bukan ulah dari penyelenggara pendidikan, melainkan ulah oknum sepihak. Mereka adalah oknum yang sengaja ingin merusak integritas dan kualitas dunia pendidikan di Provinsi Jawa Timur," pungkas Hosen.
Melalui sistem SPMB 2026/2027 yang mengedepankan keseimbangan hasil belajar, kemampuan akademik, serta validitas data, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi pendidikan di Jawa Timur dapat semakin kokoh, sekaligus memberikan hak dan kesempatan yang sama rata bagi setiap anak bangsa.

Posting Komentar