Kejanggalan Biaya Penyambungan PDAM Driyorejo Rp1,5 Juta: Dibatalkan Usai Konsumen Didampingi Media

GRESIK Radar CNN Online— Indikasi ketidaktransparanan dalam tata kelola pelayanan publik diduga terjadi di Kantor Cabang PDAM Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Persoalan ini mencuat setelah seorang warga pemilik hunian baru di Perumahan Denaila Garden (Unit DG 2-43) dibebani biaya pemulihan layanan air yang dinilai tidak wajar dan menyalahi ketentuan standar.

Peristiwa bermula saat pemilik rumah menerima penyerahan kunci dari pihak pengembang, PT Lentera Sinergi Utama. Saat hendak menempati rumah tersebut, ia mendapati aliran air PDAM dalam kondisi mati, meski tidak ada tanda penyegelan fisik pada meteran air.

Setelah dikonfirmasikan ke kantor PDAM setempat, pihak manajemen menyatakan bahwa layanan dihentikan akibat adanya tunggakan selama lebih dari satu tahun. Di sisi lain, pemilik rumah mengaku sama sekali belum pernah menerima surat tagihan ataupun teguran tertulis, mengingat bangunan tersebut memang belum pernah dihuni.

Menunjukkan iktikad baik, konsumen menyatakan kesediaannya untuk melunasi seluruh tunggakan beserta denda resmi yang berlaku. Namun, ia dikejutkan dengan munculnya biaya penyambungan kembali yang dipatok sebesar Rp1.583.000 — angka yang dinilai jauh melampaui tarif normal.

Guna meluruskan regulasi tersebut, konsumen mendatangi Kantor PDAM Driyorejo dengan didampingi oleh Kabiro Radar CNN Gresik, Budi Utomo, serta Kabiro CNN Jatim, Riawan. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Cabang Adzim, Kasubag Teknik Khoirul Anam, dan Kasubag Pelayanan Ibu Ima.

Dalam pertemuan itu, Ibu Ima menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut sudah sesuai dengan sistem dan instruksi dari jajaran pimpinan pusat. Kendati demikian, argumen tersebut langsung disanggah oleh perwakilan media yang mendampingi.

“Jika biaya ini merupakan regulasi resmi dari pusat, mengapa nominalnya ditulis tangan dan tidak tercetak otomatis bersama rincian biaya lainnya? Berdasarkan ketentuan yang umum berlaku, biaya penyambungan kembali berkisar antara Rp125.000 hingga Rp150.000. Angka Rp1,5 juta ini jelas memicu tanda tanya besar terkait transparansi tarif,” ujar Budi Utomo.

Ketegangan argumen akhirnya mereda setelah Kasubag Pelayanan menghubungi Direktur Utama PDAM Gresik, Kurnia, via sambungan telepon. Setelah menerima laporan mengenai situasi di lapangan, Dirut Kurnia langsung menginstruksikan agar biaya pemulihan senilai Rp1,5 juta tersebut dibatalkan seketika.

Meski kebijakan tersebut akhirnya dianulir, Budi Utomo menegaskan bahwa pembatalan sepihak ini tidak serta-merta menyelesaikan substansi masalah. Menurutnya, insiden ini mengindikasikan adanya celah prosedur yang rentan disalahgunakan.

"Dibatalkannya biaya tersebut justru membuktikan adanya ketidaksesuaian prosedur sejak awal. Kami khawatir, pola seperti ini sudah sering terjadi kepada konsumen lain yang terpaksa membayar karena minimnya informasi atau rasa takut layanan air mereka tidak diaktifkan kembali," cetus Budi.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pihak media menyatakan akan terus mengawal jalannya pelayanan publik di lingkungan PDAM Driyorejo guna memastikan asas keadilan dan keterbukaan informasi terpenuhi bagi seluruh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen pusat PDAM gresik belum memberikan keterangan resmi tertulis mengenai mekanisme baku penetapan biaya pemulihan saluran serta langkah evaluasi internal pasca-insiden tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis dan berani memvalidasi setiap rincian biaya yang dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda